Nasional

Roasting Mamat Alkatiri terhadap Hillary Lasut Dinilai Punya Unsur Pidana

Roasting Mamat Alkatiri terhadap Hillary Lasut Dinilai Punya Unsur Pidana
Hillary Brigitta Lasut

Manado, BeritaManado.com — Roasting yang dilakukan komedian Mamat Alkatiri terhadap anggota DPR RI, Hilarry Brigitta Lasut dianggap memenuhi unsur pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Ahmad Sofian menanggapi video lawakan Mamat yang beredar di sosial media.

“Perbuatan Mamat Alkatiri masuk dalam kategori pencemaran nama baik, dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10/2022).

Pasal 310 KUHP tersebut, dimaksudkan untuk menyerang harkat dan martabat seseorang, dengan menggunakan kata-kata secara lisan atau tulisan, yang menuduhkan suatu perbuatan dan dilakukan di depan umum.

“Karena akibat dari tuduhan yang dilakukan di depan umum menyebabkan dia mendapatkan stigma negatif dari tempat kerjanya dan lingkungan tempat tinggal,” ujar Sofian.

Sementara itu, kata Ahmad, Pasal 315 KUHP memiliki unsur objektif dari menghina yang mencemarkan nama baik sehingga perkataan apapun yang mengandung penghinaan, jelas dilarang.

“Kata-kata yang tidak pantas berupa ‘taik’ dan ‘goblok’ ini adalah kata-kata yang bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” ungkap Sofian.

Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan, penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang.

“Sehingga siapa pun yang diserang dengan kata penghinaan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian,” pungkas Sofian.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara