
Bitung – Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung memusnakan ribuan batang rokok dan ratusan Minuman Keras (Miras) yang melanggar aturan Bea dan Cukai. Rokok dan Miras berbagai merk ini dimusnakan di halaman parkir Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung disaksikan aparat kepolisian, Kamis (2/10/2014).
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea dan Cukai Kota Bitung, Reza Wenas Dotulung ada sedikitnya 784 botol Miras dan 354.668 batang rokok yang dimusnakan karena melanggar aturan Bea dan Cukai yakni Minuman Mengandung Alkohol (MMEA) golongan B dan C harus memakai pita cukai yang pajaknya sudah diatur.
“Untuk rokok, cukai yang dipakai adalah cukai industri rumah tangga padahal isinya adalah rokok produksi mesin,” kata Dotulong.
Menariknya untuk Miras, kata Dotulong, yang disita bukan hanya yang tak memakai cukai sesuai aturan tapi juga yang menggunakan pita cukai bekas pakai. Dimana sejumlah oknum sengaja mengumpulkan pita cukai pada botol beka minuman kemudian dipakai kembali.
“Miras dan rokok kami sita dari berbagai tempat seperti di Kabupaten Minut, Kota Bitung dan beberapa daerah lain yang masuk dalam ruang kerja pengawasan Bea dan Cukai Kota Bitung dalam operasi yang digelar 23 Juni hingga 25 Juli 2014,” katanya.
Adapun beberapa merk Miras yang dimusnakan yakni Kasegaran, Segaran Sari, VIP, Topi Miring, Asoka, Mc Donald dan Vodka, sedangkan merk rokok seperti Blitz, True Mild, Zona, Raider, exel dan Pajero.(abinenobm)
