Beranda › Berita Utama › Revisi UU Pemilu, Kepentingan Rakyat atau Parpol? Berita Utama Revisi UU Pemilu, Kepentingan Rakyat atau Parpol? Alfrits 07 Januari 2021, 13:27 WIB Diperbarui: 07 Januari 2021, 13:27 WIB “Apapun pilihan sistimnya, harus dipastikan demi kepentingan rakyat, bukan parpol apalagi dengan maksud mempertahankan kekuasaan,” tandasnya. (Alfrits Semen) Berita Terbaru Tak Hanya Andalkan APBD, Bitung Jemput Pembiayaan Inovatif Nasional untuk Percepat Pembangunan Berkelanjutan Kota Bitung PAD Bitung Melonjak Tajam! Baru Lima Bulan Tembus Rp47,8 Miliar, Target Rp104 Miliar Kian Dekat Kota Bitung 52 Rumah Rusak Berat di Kawio Usai Gempa M7,7, Berikut Daftar Lengkap Korban Terdampak Sangihe Rektor Unsrat Kumpulkan Pegawai Jasa, Tekankan Pelayanan Ramah Jadi Wajah Kampus Kota Manado Berita Terpopuler 1 Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro 2 Budget Rp2 Jutaan, Ini 3 HP Samsung RAM 8 GB dengan Kamera OIS dan Layar AMOLED 3 Di Balik Pemeriksaan Polda, Ada Pesan Penting Ketua BPMS untuk Masa Depan GMIM 4 Tokoh Sulut Warnai DPP PIKI: Ada Olly Dondokambey, Yulius Selvanus, hingga Ferry Liando Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 Tag: DPR revisi UU pemilu Ferry Liando pemilu 2024 Pemilu Indonesia Revisi UU Pemilu
Agama dan Pendidikan Revisi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Prioritas, FISIP Unsrat Siap Berkontribusi Lewat Kuliah Umum
Berita Utama Krisis DPRD 2029? Ferry Liando Sebut Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan Berpotensi Langgar Konstitusi
Berita Utama Yulius Selvanus Komit Berantas Korupsi, Ferry Liando: Pencegahan Paling Efektif, Perlu Satgas Independen
Agama dan Pendidikan Seminar Nasional JPPR di FISIP Unsrat, Ferry Liando: UU Pemilu Kerap Lemahkan Nilai Demokrasi