
Manado – Revisi Undang-Udang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pada paripurna DPR RI, Selasa (7/7/2014) lalu terutama terkait pemilihan Pimpinan DPR RI ternyata menjadi bahan pembicaraan politisi hingga masyarakat di Sulut.
Pasal 84 UU MD3 ayat (1) berbunyi, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Perubahan UU MD3 ternyata tidak menyentuh hingga pimpinan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Revisi undang-undang MD3 ini hanya berlaku untuk memilih pimpinan DPR RIĀ dan tidak berlaku untuk pemilihan Pimpinan DPRD provinsi serta kabupaten/kota – Anthon Sihombing anggota DPR RI dari Fraksi Golkar seperti dilansir laman Harian SIB, Senin (14/7/2014).
Dengan revisi undang-undang MD3 tersebut, maka peraih suara terbanyak pada Pileg 9 April 2014 yaitu PDIP tidak otomatis menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019, tapi harus dipilih paripurna berdasarkan paket calon-calon yang diajukanĀ setiap fraksi.(redaksi)

apa bedahnya dpri dg dprd prov dan dprd kab kota kalau memang uu MD3 berlaku maka otomatis smua pemilihan pimpinan harus paket tdk bs hny dprri sj.
Yang namanya uu md3 adalah peraturan untuk menyusun alat kelengkapan DPR RI, DPD, DPRD Prov/kab/kota. Sehingga akan menjadi janggal dan sangat kental untuk kepentingan sesaat saja. Harusnya semua pimpinan itu di pilih semua DPR RI, DPD, DPRD prov/kab/kota.
memang keputusan dpr ri merubah uu md3 sangat sarat kepentingan dan tidak demokratis