Flora Kalalo Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Unsrat
Manado – Tingginya gelombang penolakkan terhadap rencana Revisi UU KPK Tahun 2016 dari berbagai kalangan masyarakat, Lsm, dan berbagai Universitas di Indonesia sudah sangat terlihat dengan jelas. Hal ini dikarenakan adanya indikasi terkait rencanya pelemahan salah satu komisi Negara yang sejauh ini sudah menjalankan tugasnya dengan luar biasa baik.
Salah satu Universitas yang menolak rencana revisi UU KPK yakni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Melalui Wakil Rektor Bidang Umun dan Keuangan Flora Kalalo mengatakan bahwa rencana revisi UU KPK haruslah bertujuan menguatkan bukan melemahkan, dikarenakan kalau bertujuan melemahkan maka para koruptor di tanah negeri ini akan semakin merajalela.
“kita tahu bersama bahwa saat ini tingkat korupsi Indonesia sudah sangat tinggi dan sejujurnya itu sangat memprihatinkan, kalo komisi-komisi dilemahkan dala tugas dan kewenangannya maka Negara kita akan lebih terperosok lagi kedalam jurang korupsi,” ujar Flora Kalalo saat ditemui di ruang kerjanya.
Flora menambahkan kalaupun undang-undang KPK jadi di revisi maka ia mengusulkan agar beberapa aturan seperti kerugian Negara minimal 100 miliar rupiah, barulah KPK bisa turun haruslah direvisi, dikarenakan korupsi yang terjadi saat ini bukan hanya terjadi dikisaran milyaran namun ratusan juta juga merupakan kerugian Negara, untuk itu perlu diperbanyak lagi anggota KPK atau dibentuklah badan-badan atau garda yang bertujuan melaporkan dugaan-dugaan kasus korupsi yang bernilai ratusan juta. (Risat)
