Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.
Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyatakan pihaknya siap mendukung dan melaksanakan UU Desa tersebut khususnya terkait perlindungan sosial bagi perangkat dan pekerja ekosistem desa.
“Kami menyambut baik dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di daerah wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Sunardy.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada semua masyarakat pekerja baik itu di sektor formal maupun informal yang berada di Sulawesi Utara.
(***/Srisurya)
