Manado – Usul agar produsen minuman keras (miras) cap tikus dilegalkan untuk memudahkan pengawasan dari pemerintah ditanggapi Kadis Perindag Sulut Jenny Karouw.
Menurut Karouw, melegalkan produksi cap tikus tersandung dengan peraturan Menteri dan badan penanaman modal.
“Usul ini berbenturan dengan aturan di atas. Ijin yang bisa diberikan misalnya untuk home industri dengan produksi 25 liter per hari. Itupun untuk kegiatan keagamaan”, tutur Karouw.
Sebelumnya pada rapat revisi Perda Miras Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol di DPRD Sulut, Rabu (11/3/2015), usul menarik disampaikan DiRes Narkoba Polda Sulut, Edy Djubaedi.
Pejabat polisi ini mengusulkan revisi perda mengatur melegalkan produksi meniman beralkohol jenis cap tikus. Menurutnya, kebanyakan orang mabuk di Sulut karena mengomsumsi cap tikus.
“Yang diatur perda hanya orang mabuk dan pengendalian minuman beralkohol. Saya usul pembuatan cap tikus dilegalkan untuk memudahkan kontrol pemerintah, sekaligus pengendalian produksi tidak melebihi batas tertentu”, tukas Djubaedi. (jerrypalohoon)