Bitung, Beritamanado.com – Dua pelaku pembunuhan di Kelurahan Sarongsong Dua Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa.
Kedua pelaku itu adalah LR alias Bogar (26) warga Desa Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon dan AH alias Is (32) warga Aspol Yapen Worapen Kabupaten Yapen Propinsi Papua ditangkap di Tamanlanrea Makassar, Sabtu (08/02/2020).
Penangkapan itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Maesa, Ipda Tuegeh D Darus bersama Tim Resmob Polsek Maesa sesuai LP/77/II/2020/SULUT/RES-MINUT Tanggal 03 Februari 2020 dan Surat Perintah Penangkapan SP-KAP /08/II/2020/RESKRIM Tanggal 03 Februari 2020.
“Kejadiannya di Minut tepatnya depan SMU Baramuli Airmadidi dan kami dimintai bentuan untuk menangkap kedua pelaku yang melarikan diri usai menikam korban bernama Steven Indy,” kata Tuegeh, Senin (10/02/2020).
Tuegeh menceritakan, awalnya pihaknya memburu tersangka penganiayaan bernama Abidin yang diduga melarikan diri ke Bolmong namun tidak ditemukan dan saat perjalanan kembali ke Kota Bitung, timnya mendapat informasi soal Bogar dan Is melarikan diri ke arah Gorontalo.
“Kami langsung menuju Gorontalo dan melacak keduanya sudah berada di Samarinda Kalimantan Timur dan kami langsung bertolak ke arah Kota Balikpapan kemudian meneruskan perjalanan darat ke Kota Samarinda,” katanya.
Sesampainya di Samarinda, kata Tuegeh, pihaknya kembali mendeteksi keberadaan Bogar dan Is berada di Desa Manggupi Manokwari Propinsi Papua dan terakhir hari Sabtu terlacak di daerah Bira Tamalandre Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.
“Kami langsung bertolak ke arah Makassar dengan naik pesawat dari Balikpapan Kalimantan Timur dan langsung menuju lokasi keberadaan keduanya,” katanya.
Alhasil, kedua pelaku itu ditangkap di depen Alfamart Bira Tamalandre Makassar Sulawesi Selatan dan Minggu (09/02/2020) dibawa ke Manado kemudian diserahkan ke Polres Minut.
“Keduanya adalah residivis, Bogar sudah lima kali keluar masuk di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 B Malendeng Manado dengan empat kasus penganiayaan berat dan kali ini kasus pembunuhan. Sedangkan Is kata dia, adalah residivis kasus penganiayaan berat dan pernah di tahan di Rutan LP Klas 2 B Malendeng Manado,” katanya.
(abinenobm)