Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly S Tr K berkolaborasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Minahasa meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Pelaku yang berinisial SN (31) Manado ini merupakan residivis pada kasus yang sama yang menjalani hukuman di Lapas Tuminting dan baru bebas pada bulan september 2019.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1/2020 dan Laporan Polisi Nomor: LP/91/lll/2020/SULUT/POLRES MINAHASA.
Awalnya, pada awal Maret 2020 telah terjadi kehilangan kendaraan roda dua merek Yamaha Mio M3 warna hitam di samping kantor BRI unit Tataaran 2.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya yang meminjam kendaraan dari pelapor namun sampai dibuatkan laporan polisi pelaku belum ditemukan.
Timsus maleo berkolaborasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Minahasa mendapat informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target oprasi (TO) yang melakukan beberapa kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilyah Sulawesi Utara sedang berada di wilayah Kotamobagu.
Tim pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Prevly.
(HardinanSangkoy)