Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Kanit II Ipda Firman Rinaldi S.Tr. K, berhasil mengamankan dua orang pelaku bawa Lari anak, Senin (10/8/2020) di Bangunan baru Ruko samping Hotel Lucky Inn Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kedua pelaku merupakan laki-laki dan perembuan yang berinisial RH (20) dan MT (17) Warga Malalayang Kota Manado.
Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020
dan Laporan Polisi : Lp/1299/VIII/2020/Sulut/Resta Manado. tanggal 10 Agustus 2020.
Awal kejadian, pada Kamis, (6/8/ 2020 Jam 5.00 wita, terlapor Perempuan MT yang sudah kurang lebih satu minggu tinggal di rumah Korban, mengajak untuk lari dari rumah orang tua korban dan berpindah – pindah tempat tinggal sampai kurang lebih emapat hari tanpa informasi keberadaannya ke keluarga Korban.
Kemudia keduanya sempat menginap semalam di Bangunan Baru tempat Terlapor Laki-kali RH tinggal dan pada saat menginap di tempatnya kemudian melakukan persetubuhan terhadap Korban.
Menanggapai laporan tersebut, Timsus Maleo langsung bergerak dan mendapatkan informasi sekira pukul 12.40 wita bahwa Kedua Terlapor sedang bersama Korban di Seputaran Malalayang tepatnya di bangunan baru ruko samping Hotel Lucky Inn.
Setelah mendapat informasi tersebut, Timsus Maleo melakukan Penyelidikan keberadaan Terlapor dan Korban di Wilayah tersebut.
Kemudian sekira pukul 01.30 wita Timsus Maleo langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Terlapor yang pada saat itu juga bersama korban.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com, membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Prevly.
(HardinanSangkoy)