
Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menegaskan, tower-tower provider yang dibangun tanpa memiliki ijin dan menyebabkan warga tidak nyaman, akan dilakukan pembongkaran.
“Kami sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat soal keberadaan tower yang dibangun tanpa mengantongi ijin. Juga, beberapa tower menggangu kenyamanan warga. Kami akan segera meninjau tempat berdirinya tower untuk memastikan laporan warga tersebut,” ungkap Lineke Kotambunan, personil Komisi C itu.
Menurutnya lagi, pihaknya menghimbau pemerintah kota dalam mengeluarkan ijin mendirikan tower harus memperhatikan keselamatan dan kenyaman warga.
“Sebelum memberikan ijin, pemerintah harus melakukan pengkajian terlebih dahulu. Jika lokasi yang diusulkan pihak pemohon tidak layak, dengan sejumlah pertimbangan, maka ijinnya tidak boleh dikeluarkan. Selain itu, pemerintah harus jeli memantau pembangunan tower di Kota Manado. Kalau tidak berijin, langsung dihentikan proses pengerjaannya dan dapat dituntut sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kotambunan. (Leriando Kambey)
