Airmadidi – Bersama DPRD Minut, Tim Pembebasan Lahan Tol membahas relokasi lahan sekolah yang kena lahan jalan tol. SMA Negeri 1 Kalawat dan SD Inpres Kawangkoan merupakan sekolah yang harus dipindahkan.
“Relokasi segera dicari jalan keluarnya, way out-nya. Sudah ada kesepakatan, besok akan ditindaklanjuti melalui rapat dengan panitia jalan tol, pemberi hibah, tokoh masyarakat di Desa Kawangkoan dan Kolongan bersama BPDnya, hukum tuanya serta Diknas dan DPRD Minut,” jelas Denny Wowiling Ketua Komisi A pada BeritaManado.Com, Senin (7/7/2014)
Way Out yang dimaksud Wowiling, dalam rangka mencari kesepahaman kesamaan persepsi maupun aspirasi terhadap keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil. Dimana DPRD mendorong agar eksekutif mempercepat untuk penyelesaiannya.
“Ini sudah ada dana yang diplotting. Di APBD Provinsi tentang pembebasan lahan SD Inpres Kawangkoan. Dananya sudah tersedia tapi lahannya belum ada,” ujar Wowiling
Diakui Wowiling, penanggungjawab pembebasan lahan tol adalah Sekda Minut, namun koordinatornya ada di Asisten 3. “Asisten 3, dia yg memfasilitasi, memonitor menginformasikan mengsinkronkan. Sehingga mempercepat proses terjadinya keputusan yang bisa diambil,” kata Wowiling
Kewajiban Dinas Pendidikan juga perlu untuk membuat surat pengantar, dalam rangka menginformasikan bahwa Kabupaten Minahasa Utara khssnya Dinas pendidikan telah siap untuk mengantisipasi dan merelaisasikan pembangunan SD Inpres Kawangkoan. (robintanauma)
Airmadidi – Bersama DPRD Minut, Tim Pembebasan Lahan Tol membahas relokasi lahan sekolah yang kena lahan jalan tol. SMA Negeri 1 Kalawat dan SD Inpres Kawangkoan merupakan sekolah yang harus dipindahkan.
“Relokasi segera dicari jalan keluarnya, way out-nya. Sudah ada kesepakatan, besok akan ditindaklanjuti melalui rapat dengan panitia jalan tol, pemberi hibah, tokoh masyarakat di Desa Kawangkoan dan Kolongan bersama BPDnya, hukum tuanya serta Diknas dan DPRD Minut,” jelas Denny Wowiling Ketua Komisi A pada BeritaManado.Com, Senin (7/7/2014)
Way Out yang dimaksud Wowiling, dalam rangka mencari kesepahaman kesamaan persepsi maupun aspirasi terhadap keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil. Dimana DPRD mendorong agar eksekutif mempercepat untuk penyelesaiannya.
“Ini sudah ada dana yang diplotting. Di APBD Provinsi tentang pembebasan lahan SD Inpres Kawangkoan. Dananya sudah tersedia tapi lahannya belum ada,” ujar Wowiling
Diakui Wowiling, penanggungjawab pembebasan lahan tol adalah Sekda Minut, namun koordinatornya ada di Asisten 3. “Asisten 3, dia yg memfasilitasi, memonitor menginformasikan mengsinkronkan. Sehingga mempercepat proses terjadinya keputusan yang bisa diambil,” kata Wowiling
Kewajiban Dinas Pendidikan juga perlu untuk membuat surat pengantar, dalam rangka menginformasikan bahwa Kabupaten Minahasa Utara khssnya Dinas pendidikan telah siap untuk mengantisipasi dan merelaisasikan pembangunan SD Inpres Kawangkoan. (robintanauma)