Parlementaria

Rekomendasi Kandas di ‘Meja Sekwan’, Ratusan Ribu Penambang Sulut Murka

Rekomendasi Kandas di 'Meja Sekwan', Ratusan Ribu Penambang Sulut Murka
Anggota DPRD Sulut sekaligus Ketua APRI Sulut Jems Tuuk menyerahkan berkas tupoksi penyelenggaran negara kepada Sekprov Sulut sebagai bentuk kemurkaan APRI Sulut terhadap kinerja Sekwan Sulut

Manado, BeritaManado.com — Surat rekomendasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut dan sejumlah anggota DPRD Sulut terkait regulasi pertambangan yang tak kunjung keluar membuat Ketua APRI Sulut sekaligus anggota DPRD Sulut Jems Tuuk bersama 170 ribu penambang di Sulut murka.

Kemurkaan Jems Tuuk lantas ditujukan kepada Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Kabag Persidangan Setwan Sulut Ronny Geruh yang diduganya telah melewati batas Tupoksi.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulut beberapa waktu lalu, Ketua APRI Sulut menginterupsi Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dengan merekomendasikan peneguran terhadap Sekwan Sulut Glady Kawatu.

“Saya coba menangkap aspirasi dari satu wilayah pekerjaan yang bisa dilakukan masyarakat yakni menambang emas di tanah sendiri, APRI bertemu dengan DPRD Sulut meminta rekomendasi pemerintah, tentang administrasi. Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi terhadap kebijakan, dari 10 anggota DPRD Sulut yang menerima aspirasi dan sudah ada keputusan dari 10 anggota DPRD itu, namun 36 hari surat rekomendasi itu kandas di meja Sekwan Sulut,” tegas Tuuk.

Lanjut Tuuk, apa yang ditunjukkan Sekwan Sulut sebagai lonceng matinya demokrasi di Sulut.

“Sekwan meruntuhkan semuanya. Saya sudah baca semua aturan tentang tugas dan fungsi Sekwan sebagai penyelenggara pemerintahan bukan penentu. Saya berpendapat, Sekwan dam Kabag Persidangan hanya fokus dengan kedudukan mereka hanya membela jabatan tetapi tidak tunduk pada sumpah jabatan mereka,” katanya.

Atas hal tersebut, Tuuk merekomendasikan Pjs Gubernur Sulut dan Sekprov Sulut

“Atas nama 170 ribu penambang rakyat di Sulut meminta untuk memfasilitasi dengan seksama karena hari ini rakyat lapar butuh payung hukum tentang pertambangan minerba. Saya minta 1 terobosan hukum dan mengingatkan Sekwan dan Kabag Persidangan tentang tupoksi mereka,” ujarnya seraya menyerahkan surat tupoksi.

(AnggawiryaMega)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara