Manado – Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap investasi reklamasi.
Dikatakan pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, kedepan Gubernur sebagai pemegang hak mengeluarkan izin reklamasi melakukan kesepakatan kewajiban dan kontribusi dari pihak kedua yakni pengembang untuk kepentingan masyarakat.
“Dasar hukumnya Kepres tahun 1997 seperti diungkapkan Ahok (Gubernur DKI Jakarta) saat menjadi saksi kasus suap reklamasi di pengadilan. Ada kewajiban dan kontribusi bagi pemerintah yang teknis dan besarannya diatur perda kemudian pergub,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Senin (25/7/2016).
Lanjut Tumbelaka, pengalaman reklamasi pantai di Boulevard I yang tidak memberikan keuntungan signifikan bagi pemerintah jangan terulang, Gubernur nanti dapat menggunakan hak diskresi untuk menyelamatkan asset.
“Kewajiban pengembang memberikan lahan 16 persen itu terlalu kecil. Mestinya ada kontribusi keuntungan 15 persen seperti di DKI Jakarta dari penjualan properti kepada pemerintah dan kewajiban lainnya yang diatur pada perjanjian dua pihak,” tandas Tumbelaka. (jerrypalohoon)
Manado – Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap investasi reklamasi.
Dikatakan pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, kedepan Gubernur sebagai pemegang hak mengeluarkan izin reklamasi melakukan kesepakatan kewajiban dan kontribusi dari pihak kedua yakni pengembang untuk kepentingan masyarakat.
“Dasar hukumnya Kepres tahun 1997 seperti diungkapkan Ahok (Gubernur DKI Jakarta) saat menjadi saksi kasus suap reklamasi di pengadilan. Ada kewajiban dan kontribusi bagi pemerintah yang teknis dan besarannya diatur perda kemudian pergub,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Senin (25/7/2016).
Lanjut Tumbelaka, pengalaman reklamasi pantai di Boulevard I yang tidak memberikan keuntungan signifikan bagi pemerintah jangan terulang, Gubernur nanti dapat menggunakan hak diskresi untuk menyelamatkan asset.
“Kewajiban pengembang memberikan lahan 16 persen itu terlalu kecil. Mestinya ada kontribusi keuntungan 15 persen seperti di DKI Jakarta dari penjualan properti kepada pemerintah dan kewajiban lainnya yang diatur pada perjanjian dua pihak,” tandas Tumbelaka. (jerrypalohoon)