BeritaManado.com — Kejaksaan Agung membenarkan sudah memblokir beberapa rekening atas nama Sandra Dewi.
Blokir dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada perkara tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Melansir katadata.co.id jaringan BeritaManado.com, Direktur Penyidikan atau Dirdik Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan penyidik memerlukan klarifikasi dari Sandra Dewi mengenai beberapa rekening yang telah diblokir itu.
Atas alasan itulah Kejaksaan memanggil Sandra sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Harvey Moeis pada Kamis (4/4).
Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang korupsi yang dihasilkan oleh Harvey Moeis.
Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.
“Sehingga harapannya kami tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan. Sekadar memilih dan memilah saja ya. Mungkin urgensinya sebatas itu,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan Sandra Dewi.
Kuntadi tidak menyebut berapa banyak rekening yang sudah diblokir serta nominalnya.
Begitu juga dengan surat, mobil mewah, dan barang bukti lainnya juga masih belum bisa disebutkan.
Penyidik menurut dia akan mencocokkan keterangan Sandra Dewi dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan Harvey.
“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujar Kuntadi
(Alfrits Semen)