Amurang – Rekayasa atau uji coba khusus angkutan perkotaan trayek 01 Amurang-Tumpaan dan trayek 02 Amurang-Teep, yang akan dimulai 9 Februari 2015 berlangsung sampai satu bulan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa Selatan.
Maksud uji coba trayek pusat kota Amurang ini dalam rangka menata pusat perkotaan, perpakiran maupun terminal agar lebih baik, terlebih menghindari kemacetan.
Hal ini sudah sesuai rekomendasi, Dishub Minsel bekerja sama dengan satuan lalu lintas melakukan perubahan arah angkutan perkotaan di Amurang agar lebih tertib dan baik serta mengantisipasi perkembangan kota beberapa tahun akan datang.
“Dengan adanya perubahan jalur ini, tentunya angkutan perkotaan wajib mengikutu jalur yang ditentukan dan harus melewati terminal Amurang,” tukas Kepala Dishub Minsel Izak Rey, kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2/2015)
Ada pulah larangan bagi trayek pusat kota Amurang ini dilarang memasuki perempatan pasar tradisional Amurang yakni didepan toko Rimon dan dibatasi waktu naik maupun menurunkan penumpang hanya selang satu sampai dua menit.
“Jadi angkutan perkotaan ini mobile, tidak diijinkan berhenti lebih dari dua menit lalu jalan terus. Uji coba ini berlaku selama satu bulan, kalau tidak efektif harus ubah kembali,” jelas Rey.
Perubahan jalur ini juga dalam rangka menghidupkan kembali terminal Amurang agar sesuai fungsinya, paparnya (sanlylendongan)
Amurang – Rekayasa atau uji coba khusus angkutan perkotaan trayek 01 Amurang-Tumpaan dan trayek 02 Amurang-Teep, yang akan dimulai 9 Februari 2015 berlangsung sampai satu bulan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa Selatan.
Maksud uji coba trayek pusat kota Amurang ini dalam rangka menata pusat perkotaan, perpakiran maupun terminal agar lebih baik, terlebih menghindari kemacetan.
Hal ini sudah sesuai rekomendasi, Dishub Minsel bekerja sama dengan satuan lalu lintas melakukan perubahan arah angkutan perkotaan di Amurang agar lebih tertib dan baik serta mengantisipasi perkembangan kota beberapa tahun akan datang.
“Dengan adanya perubahan jalur ini, tentunya angkutan perkotaan wajib mengikutu jalur yang ditentukan dan harus melewati terminal Amurang,” tukas Kepala Dishub Minsel Izak Rey, kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2/2015)
Ada pulah larangan bagi trayek pusat kota Amurang ini dilarang memasuki perempatan pasar tradisional Amurang yakni didepan toko Rimon dan dibatasi waktu naik maupun menurunkan penumpang hanya selang satu sampai dua menit.
“Jadi angkutan perkotaan ini mobile, tidak diijinkan berhenti lebih dari dua menit lalu jalan terus. Uji coba ini berlaku selama satu bulan, kalau tidak efektif harus ubah kembali,” jelas Rey.
Perubahan jalur ini juga dalam rangka menghidupkan kembali terminal Amurang agar sesuai fungsinya, paparnya (sanlylendongan)