Bitung – Sekian tahun mendiami lahan eks HGU tanpa kepastian, pergumulan warga Erpak Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian akhirnya terjawab, Senin (08/04/2019).
Perjuangan dan penantian panjang ribuan Kepala Keluarga (KK) yang mendiami eks HGU Nomor Satu PT Kinaleosan Bitung terjawab setelah beberapa waktu lalu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mendapat laporan serta datang bertatap muka dengan warga Erpak.
Dan Senin siang, Gubernur mengutus Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Christiano Talumepa SH MSi untuk meninjau lokasi dalam rangka penerbitan sertipikat.
Kedatangan Christiano didampingi Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Hendro Robertus Motulo.
“Sesuai janji Pak Gubernur, warga yang mendiami Erpak bakal dibantu untuk mendapatkan sertifikat gratis lewat Program Redistribusi,” kata Christiano.
Dasar penerbitan sertipikat itu kata dia, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang salah satu pasalnya menyebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Mengacu pada pasal itu maka, Provinsi sebagaimana dimaksut terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur; b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi; c. Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Wilayah Badan Harian Pertanahan Nasional,” katanya.
Wawali sendiri menyambut dan mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap status tanah Erpak yang tak kunjung selesai.
Apalagi kata dia, dalam penjelasan Staf Ahli Gubernur dan Kepala Pertanahan, mereka baru selesai melakukan pelepasan HGU di Mangkit.
“Jadi prosedurnya sudah jelas, hanya tinggal proses pendataan akan dimulai dan tanpa biaya. Karena ini akan dimasukkan dalam program nawacita,” kata Wawali.
Dari informasi, ada sekitar 4000an KK yang mendiami lahan Erpak dan proses kepemilikan lahan itu sudah dari tahun ke tahun tak kunjung selesai.
(abinenobm)