
Manado, BeritaManado.com — Pemberhentian Kepala Lingkungan 8 di Kelurahan Bahu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Polemik muncul pasca dikeluarkannya Surat Perintah Tugas, No: 094 / K.03.1 / Kel.Bahu / 23/2020, oleh Pemerintah Kelurahan Bahu guna meminta Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib, Julusje Panila SH menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lingkungan (Pala) 8 tertanggal 17 April 2020.
Setelah beberapa hari diterbitkan, banyak masyarakat diberitahukan jika Pala inisial DR itu tidak dipecat, tetapi hanya mendapat teguran sehingga informasi ini menuai reaksi kritis warga.
Beberapa masyarakat mengemukakan pendapatnya tentang kinerja eks Pala 8 Bahu yang di-Plt itu.
HR alias Dia mengatakan, Ia sudah membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi sampai sekarang tanda-tanda untuk mendapat bantuan pun tak terlihat.
“Lebih bagus Lurah ganti, kan keluar surat Plt sampai ada definitif,” kata Dia.
Sementara warga lainnya, IR alias Kris menilai, DR kurang proaktif.
Kris menerima info bahwa bantuan untuk disabilitas sudah keluar, tetapi salah satu warga disabilitas di kelurahan tersebut, sampai sekarang tidak mendapatkan bantuan lagi.
“Kalau boleh ganti saja dia. Kelihatan dia cuma berat di Lingkungan 8 bagian atas. Sedang pada kami di bawah dia tidak terlalu perhatian,” sambung Kris.

Menanggapi hal ini, Lurah Bahu Krismas S. Tampi SIP saat di konfirmasi BeritaManado.com mengatakan pemberhentian Kepala Lingkungan 8 adalah bentuk pembinaan.
“Ini adalah mekanisme sesuai wewenang Lurah, Pala 8 di skors agar dia menyadari kesalahannya, jika dia tidak berubah maka seterusnya akan diberhentikan dan digantikan yang lain,” kata Krismas Tampi.
(BennyManoppo)
