
Sangihe, BeritaManado.com – Polres Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa maraknya tindak kriminal di wilayah hukum setempat kerap berakar dari penyalahgunaan minuman keras. Untuk itu, jajaran kepolisian terus melakukan operasi penertiban terhadap miras yang beredar tanpa izin resmi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (2/10/2025), menindaklanjuti Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tertanggal 27 September 2025, yang memerintahkan seluruh polsek meningkatkan pengawasan serta menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sejumlah polsek yang ikut dalam operasi tersebut yakni Polsek Tahuna, Tabukan Utara, Tamako, Tabukan Selatan, Tabukan Tengah, Manganitu, Kendahe, Manganitu Selatan, dan Marore.Dari hasil pelaksanaan, Polsek Manganitu Selatan dan Polsek Marore tidak menemukan barang bukti.
Sementara Polsek Tamako selain melakukan penyisiran di lokasi penjualan, turut memperluas pemeriksaan hingga ke Pelabuhan Ekspedisi Pananaru.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson, S.H menekankan pentingnya keseriusan jajaran dalam menindak peredaran miras ilegal.
“Ini merupakan perintah langsung dari pimpinan. Hasil dari kegiatan razia akan disampaikan resmi melalui press release. Polsek yang hasilnya minim atau tidak berhasil mengamankan barang bukti akan dievaluasi kembali,” tegasnya.
(IvAnXaverius)
