
Manado, BeritaManado.com — Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut terus menggenjot penyelesaian pembahasan pasal demi pasal.
Pada pembahasan Ranperda tersebut, Wakil ketua Pansus DPRD Sulut Raski Mokodompit memberikan perhatian, khususnya pada pasal 22 yang mengatur terkait ‘Kewenangan kuasa pemilik modal dapat di limpahkan kepada pejabat perangkat daerah’ dalam Ranperda Perusahaan umum daerah pembangunan Sulut.
Menurutnya, perlu ditegaskan dalam pasal 22 Ranperda tersebut, terkait pejabat yang diberi kuasa agar pasal tersebut tidak ambigu dalam menentukan pejabat perangkat daerah yang mana, atau pejabat perangkat daerah siapa yang dimaksud.
“Kewenangan kuasa pemilik modal dapat di limpahkan kepada pejabat perangkat daerah pada pasal 22 ayat 3 harus diperjelas, yang tentunya harus mengacu pada aturan-aturan lain yang sudah ada,” ucap Raski Senin, (3/11/2025) pada rapat Pansus Ranperda Perusahaan umum daerah pembangunan Sulut.
Usulan tersebut pun dilengkapi oleh Raski dan pimpinan Pansus bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut serta Kementerian Hukum dan HAM yang hadir pada rapat pansus.
“Sehingga pada pasal 22 ayat 3 ini berbunyi, Kewenangan kuasa pemilik modal dapat di limpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang ditunjuk dan diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Raski.
Hingga berita ini dipublikasikan, rapat Pansus pembahasan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut masih berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut.
(Erdysep Dirangga)
