Langowan, BeritaManado.com — Rapat Pimpinan (Rapim) Golongan Agama Kecamatan Langowan Utara, Kamis (9/7/2020) keamrin menyepakati penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan peribadatan.
Hai itu juga menyusul keluaurnya Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama Pandemi COVID-19.
Camat Langowan Utara Ir Liby Supit mengatakan bahwa pada intinya, pertemuan tersebut membahas kesiapan pembukaan kembali rumah ibadah di desa-desa yang berstatus zona hijau.
“Kegiatan peribadatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Minahasa akan dimulai pada Minggu (12//7/2020) mendatang,” kata Supit.
Ditambahkannya, meski telah dibukan kembali, jalannya kegiatan peribadatan di rumah ibadah tetap akan dilakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai anjuran pemerintah.
(Frangki Wullur)