Manado – Paripurna pergeseran anggaran, tutup buka masa persidangan dan laporan reses DPRD Sulut, Sabtu (8/6) pagi tetap tidak kuorum. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Deprov Arthur Kotambunan didampingi Joudie Watung hanya dihadiri 15 anggota dewan.
Diwarnai argumentasi banyak anggota, pada pukul 11.40 WITA rapat diskors selama 10 menit untuk memberi kesempatan kepada pimpinan dewan dan pimpinan fraksi mengambil keputusan kelanjutan rapat.
“Sesuai Tata Tertib DPRD Pasal 91 ayat 7, dilanjutkan atau tidak rapat ini maka keputusan akan diambil oleh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi,” ujar Arthur Kotambunan.
Musyawarah pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi diputuskan rapat paripurna dapat dilanjutkan. (Jerry)
Manado – Paripurna pergeseran anggaran, tutup buka masa persidangan dan laporan reses DPRD Sulut, Sabtu (8/6) pagi tetap tidak kuorum. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Deprov Arthur Kotambunan didampingi Joudie Watung hanya dihadiri 15 anggota dewan.
Diwarnai argumentasi banyak anggota, pada pukul 11.40 WITA rapat diskors selama 10 menit untuk memberi kesempatan kepada pimpinan dewan dan pimpinan fraksi mengambil keputusan kelanjutan rapat.
“Sesuai Tata Tertib DPRD Pasal 91 ayat 7, dilanjutkan atau tidak rapat ini maka keputusan akan diambil oleh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi,” ujar Arthur Kotambunan.
Musyawarah pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi diputuskan rapat paripurna dapat dilanjutkan. (Jerry)