Ratahan – Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mempertegas penggunaan Dana Desa (Dandes).
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Mitra bersama dengan Dinas PMD, di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu (12/1/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Artly Kountur, didampingi Wakil Ketua Heedy Tumbelaka, Sekretaris Sophia Antou, serta Tenny Kosegeran, Rasni Pontororing, Fitria Asaha, dan Nico Pelleng.
“Pertemuan untuk mempertegas penggunaan dandes, baik itu berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun untuk ketahanan pangan dan hewani, serta penanganan COVID-19,” ungkap Artly Kountur.
Sebab sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021, pasal 5 ayat (4) menyebut penggunaan Dana Desa, yakni:
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
“Sementara berkaitan dengan BLT Dandes, kita juga pertegas terkait 6 kriteria dan jika salah satu kriteria itu melekat kepada masyarakat dianggap sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” pungkasnya.
Hal ini menurutnya tertuang dalam PMK Nomor 190 tahun 2021, Pasal 33 poin 1, yakni:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Demikian untuk yang 20 persen Ketahanan Pangan dan Hewani tidak dibolehkan untuk diarahkan ke kegiatan BUMDes, tapi bisa untuk kegiatan infrastruktur yang berhubungan dengan ketahanan pangan dan hewani.
“Jadi 20 persen ini bisa untuk kegiatan semisal irigasi desa dan jalan pertanian,” katanya
Namun dikatakannya, pelaksanaan aturan tersebut juga harus memperhatikan Perpres Nomor 14 tahun 2021 pengganti Perpres Nomor 99 tahun 2020.
“Dalam Perpres 14 pasal 13a ayat 4 ini, terkait sasaran vaksin dapat terkena sanksi administrasi,” ujarnya.
Berikut bunyi Perpres Nomor 14 tahun 2021, pasal 13a ayat 4, yaitu:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda.
Selanjutnya, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4), setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran Vaksin COVID-19, namun tidak mengikuti Vaksinasi, bahkan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
(jenlywenur)