Manado, BeritaManado.com — Rapat Bapemperda DPRD bersama pemerintah tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Manado 2021 diskorsing, Jumat (11/12/2020).
Pasalnya dalam rapat yang akan membahas 12 peraturan daerah hanya dihadiri 1 kepala dinas yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Manado, Hendrik Warokka, SPd, DEA.
Menurut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Heri Saptono, para kepala dinas terkait dengan peraturan daerah yang akan dibahas seharusnya hadir.
“Seharusnya kepala dinas wajib hadir. Ini terkesan mereka pandang enteng,” kata Heri Saptono saat awal pembahasan.
Ditambahkannya, kepala dinas harus hadir karena semua Ranperda tersebut diusulkan oleh SKPD terkait.
“Ini juga terkait dengan penganggaran dan kepala dinas yang lebih tahu soal itu,” ujarnya.
Lantas, dengan kesepakatan bersama akhirnya rapat pembahasan ditunda pelaksanaannya pada Senin (14/12/2020).
“Rapat saya skorsing hingga Senin jam 2 siang,” kata Sony Lela.
Dalam rapat Propemperda ada 7 Ranperda baru yang akan dibahas, yakni;
- Perda RDTR dan Peraturan Zonasi diusulkan Dinas PUPR.
- Perda RTRW Kota Manado, diusulkan Dinas PUPR.
- Perda Penerapan terhadap retribusi pamakaian kekayaan daerah, disusulkan Bapenda.
- Perda Kota Layak Anak, diusulkan Dinas PPPA.
- Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diusulkan Dinas Perkim.
- Perda Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, diusulkan Dinas Perkim.
- Perda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit, diusulkan Dinas Kesehatan.
Selain itu ada juga 5 Perda yang diusulkan untuk direvisi, yakni;
- Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha, diusulkan Bapenda
- Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, diusulkan Dinas PM-PTSP.
- Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, diusulkan Dinas PM-PTSP.
- Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kota Manado, diusulkan Dinas Kominfo.
- Perda kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diusulkan Dinas Kesehatan.
Rapat dihadiri oleh anggota Bapemperda, Hengky Kawalo, Benny Parasan, Abdul Wahid Ibrahim, dan Andre Gerungan dan jajaran SKPD terkait yang hanya diwakili oleh Kabid.
(BennyManoppo)