TOMOHON, beritamanado.com – RanperdaPengelolaan Barang Milik Daerah Kota Tomohon masih terus berproses di DPRD Kota Tomohon. Saat ini dalam tahapan pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon terkait.
Menariknya, Ketua Pansus Piet Pungus SPd menyebutkan pembahasan ranperda tersebut berlangsung alot dimana menurutnya terdapat perbedaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif. “Ya, ada perbedaan,” terangnya kepada beritamanado.com.
“Jadi kita minta barang-barang yang belum ada itu dicari semua kemudian dicatat, bukan hanya yang ada saja yang dicatat. Tugas kita adalah mencari, banyak kan asset-aset yang belum tercatat,” ungkapnya, Jumat (14/06/2019) siang tadi.
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan seperti aset jalan bahkan lahan milik pemerintah kota. “Ada kan yang belum tercatat. Kita harus menjamin keamanan dan legal secara fisik,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (06/05/2019), Keempat fraksi masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerinda dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Tomohon untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Dan pada rapat paripurna DPRD Kota Tomohon Kamis (13/05/2019), Piet Pungus SPd dipercayakan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kota Tomohon dibantu Wakil Ketua Harun Lullulangi, Sekretaris Dortje Mandagi dengan anggota Ladys Turang SE, Maria Pijoh ST, James Kojongian ST, Syeni Supit, Janny Watulangkow dan Santi Runtu.
(ReckyPelealu)