
Manado – DPRD Sulut bersama stake holder terkait telah merampungkan draf Ranperda pengendalian mabuk akibat minuman beralkohol. Menarik dari pembahasan Ranperda dijelaskan ketua Baleg DPRD Sulut DR Victor Mailangkay, mengatur peran petani yang tidak menjual bahan baku alkohol berupa cap tikus yang dihasilkan dari pohon seho langsung kepada masyarakat.
“Ada yang menarik yang kami rumuskan bersama petani, petani cuma boleh menghasilkan bahan baku. Bahan baku hanya bisa dipasok di pabrik minuman beralkohol, tidak boleh dikasih di warung-warung. Tapi pemerintah memfasilitasi agar petani boleh menghasilkan minuman beralkohol berkualitas dari bahan baku pohon seho atau aren,” ujar Victor Mailangkay kepada beritamanado, Rabu (16/7/2014).
Tambah Mailangkay, selesai pembahasan sebelum diparipurnakan Ranperda pengendalian mabuk akibat minuman beralkohol akan dikonsultasikan kepada kementerian dalam negeri. “Akan konsultasi dulu di kementerian dalam negeri. Diusahakan paripurna bulan ini,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)

Saya sendiri seumur hidup hanya sekali minum Cap TIKUS, tapi saya sangat menentang penghilangan CAP TIKUS yg sudah menjadi minuman khas Manado.
Yang diatur seharusnya peredaran Cap Tikus itu. Aparat keamanan difungsikan untuk mengawasi peredarannya.
Ini sapa pe ide lagi.
Cap tikus itu produk asli turun temurun dari SULUT. Jangan karena kebobrokan petugas aparat keamanan yg tidak bisa mengontrol peredaran Cap tikus akhirnya dilarang/dihilangkan.
SAYA ORANG ASLI MINAHASA SANGAT MENENTANG PERATURAN YANG MELARANG PEMBUATAN CAP TIKUS.
PERLU DIKETAHUI CAP TIKUS SUDAH MULAI MENDUNIA. BANYAK ORANG ASING YG MENYUKAI CAP TIKUS JADI JANGAN SAMPAI CAP TIKUS ITU HILANG.
Lebe bae DPRD beking peraturan untuk mencegah tu wewene Kawanua jaga jual diri di luar daerah yg sudah bikin malu kami yang sering keluar daerah karena yg di luar daerah taunya wewene manado murah sekali. Yang penting ada doi.