
Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Ramlan Irfan.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Ratusan massa dari Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (SAKTI) Sulawesi Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Bitung, Rabu (20/5/2026). Massa bergerak menyasar sejumlah instansi strategis, mulai dari Kantor Wali Kota Bitung, PSDKP Bitung, Kantor PPS Bitung, hingga berakhir di Kantor DPRD Kota Bitung.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, berlangsung tertib dan damai meski membawa sederet tuntutan keras terkait nasib nelayan dan awak kapal perikanan lokal.Di halaman Kantor DPRD Bitung, massa aksi diterima sejumlah anggota dewan lintas komisi, di antaranya Ramlan Irfan, Devi Barakati, Deni Liemitang, Ahmad Syarifudin Ila, dan Syam Panai. Aspirasi para demonstran juga difasilitasi langsung oleh bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Dalam pertemuan tersebut, Ramlan Irfan atau yang akrab disapa Haji Olan memberikan apresiasi terhadap sikap massa aksi yang dinilai dewasa dan santun saat menyampaikan tuntutan.
“Saya sangat mengapresiasi cara teman-teman SAKTI Sulut menyampaikan aspirasi. Meski dalam kondisi kecewa dan marah, mereka tetap melaksanakan aksi dengan damai, tidak mengganggu masyarakat, dan menyampaikan tuntutan dengan sopan,” ujar Ramlan.
Menurutnya, pola penyampaian aspirasi seperti itu patut menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lain dalam menyuarakan kepentingan kepada pemerintah.
“Ini bisa menjadi contoh bagi kelompok lain yang ingin menyampaikan aspirasi secara tertib dan dewasa,” tambahnya.
Ramlan menegaskan, DPRD Kota Bitung akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan para awak kapal perikanan, meski sebagian persoalan berada di bawah kewenangan lintas sektor dan instansi.
“Karena persoalan ini menyangkut berbagai kewenangan, maka perlu kolaborasi lintas komisi agar solusi yang dihasilkan maksimal. Yang paling penting, seluruh aspirasi akan kami bahas bersama pimpinan DPRD sesuai kapasitas dan kewenangan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, menyoroti masih banyaknya dugaan pelanggaran hak pekerja perikanan di Sulawesi Utara, terutama terkait pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Regulasinya sudah jelas mengatur standar upah pekerja perikanan. Karena itu kami meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Arnon.
Selain masalah upah, SAKTI Sulut juga menilai perlindungan terhadap pekerja lokal masih lemah. Padahal, profesi awak kapal perikanan memiliki risiko kerja tinggi yang membutuhkan perlindungan maksimal dari pemerintah maupun perusahaan.
Dalam aksi tersebut, SAKTI Sulut menyampaikan 13 tuntutan penting, di antaranya mendesak pembebasan wilayah penangkapan di Zona 2 dan 3 WPP 715, 716, dan 717 bagi kapal pancing ulur tuna, penghentian denda penggunaan VMS yang dinilai memberatkan awak kapal, pembatasan kapal dari luar daerah, pembebasan biaya masuk pelabuhan bagi kapal di bawah 30 GT, hingga penindakan terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi dan anggaran pembuatan rumpon.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar lebih tegas menindak perusahaan perikanan yang membayar gaji awak kapal di bawah UMP dan tidak memberikan santunan kecelakaan maupun kematian sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu, SAKTI Sulut turut meminta pembentukan forum tripartit sektor perikanan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta pembentukan tim pengawasan bersama untuk memastikan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Lokal benar-benar berjalan efektif.
Aksi tersebut menjadi gambaran kuat bahwa persoalan kesejahteraan awak kapal perikanan di Bitung masih menjadi isu serius yang menuntut perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
