TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (20/06/2019) siang tadi.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka rakor tersebut mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG mengamanatkan pemerintah daerah provinsi bersama dengan kabupaten/kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG.
“Pemkot Tomohon bersama Biro Perekonomian Provinsi Sulawesi Utara dan PT Pertamina Manado serta perwakilan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diharapkan dapat merumuskan HET LPG 3 Kg Kota Tomohon. Selanjutnya dijadikan sebuah kebijakan dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik secara berjenjang mulai tingkat SPBE, agen, pangkalan hingga ke konsumen pengguna,” terang Eman.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tomohon Vonnie Montolalu SPd menyatakan, tujuan rakor ini untuk menyukseskan program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional dan anggaran negara akibat beban subsidi yang terlalu tinggi.
“Juga untuk menyatukan persepsi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pendistribusian LPG 3 Kg di Kota Tomohon serta untuk merumuskan HET LPG 3 Kg di Kota Tomohon,” ungkapnya.
(ReckyPelealu)