Kota Bitung

Rabu dan Kamis PNS Diwajibkan Gunakan Batik

PNS Pemkot bakal gunakan batik dua kali dalam seminggu (foto beritamanado)
PNS Pemkot bakal gunakan batik dua kali dalam seminggu (foto beritamanado)

Bitung – Ditahun 2015 PNS jajaran Pemkot bakal diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik selama dua hari berturut-turut, yakni hari Rabu dan Kamis. Penggunaan batik itu sesuai dengan peraturan Walikota Bitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

“Serta guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja, telah diterbitkan surat edaran Nomor 800/WK/01/I/2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang penggunaan pakaiaan dan ketentuan jam kerja,” kata Kepala BKD-PP Kota Bitung, Jossy Kawengian, Senin (5/1/2015).

Sesuai aturan itu kata Kawengian, maka hari Senin PNS menggunakan seragam PDH Linmas, hari Selasa menggunakan PDH Khaki sementara hari Rabu dan Kamis mengunakan pakaian batik atau kain khas daerah.

“Untuk hari Jumat menggunakan pakaian olahraga dan batik atau kain khas daerah,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanan jam kerja kata dia, hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00-15.00 Wita sementara hari Jumat pukul 06.00-14.30 Wita. Disamping itu bagi SKPD yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dapat mengatur jam kerja sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan.

“Intinya jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja yaitu sebanyak 37,5 jam,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara