Manado – Yudistrira Nusrin salah satu perwakilan pendukung Imba-Boby menuding rekomendasi Bawaslu Sulut cacat hukum.
“Berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2012 yang dirubah menjadi Perbawaslu nomor 03 tahun 2015, Panwaslu hanya bisa dinonaktifkan jika ada putusan DKPP. Dan tidak dapat di take over kewenangannya hanya dua hal yakni meninggal dunia dan dipidana kurang lebih 5 tahun. Jadi rekomendasi Bawaslu cacat hukum. Karena bukan ranah Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi. Yang bisa hanya Panwaslu,” kata Yudistira.
Sementara itu, Ruby Rumpesak perwakilan lainnya menegaskan, pengambilan keputusan KPU Manado dengan menggurkan Imba-Boby berdasarkan rekomendasi Bawaslu tidak serta merta wajib dilaksanakan.
“Pada PKPU nomor 25 tahun 2008, pasal 18 sangat jelas diatur bahwa, rekomendasi pengawas pemilu tidak bersifat wajib. Karena harus dikaji dan mendengarkan pihak-pihak berkompeten. Jadi, kalau keputusan KPU hanya merujuk pada rekom itu, tanpa dikaji, itu kesalahan besar,” tegas Rumpesak. (leriandokambey)
Manado – Yudistrira Nusrin salah satu perwakilan pendukung Imba-Boby menuding rekomendasi Bawaslu Sulut cacat hukum.
“Berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2012 yang dirubah menjadi Perbawaslu nomor 03 tahun 2015, Panwaslu hanya bisa dinonaktifkan jika ada putusan DKPP. Dan tidak dapat di take over kewenangannya hanya dua hal yakni meninggal dunia dan dipidana kurang lebih 5 tahun. Jadi rekomendasi Bawaslu cacat hukum. Karena bukan ranah Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi. Yang bisa hanya Panwaslu,” kata Yudistira.
Sementara itu, Ruby Rumpesak perwakilan lainnya menegaskan, pengambilan keputusan KPU Manado dengan menggurkan Imba-Boby berdasarkan rekomendasi Bawaslu tidak serta merta wajib dilaksanakan.
“Pada PKPU nomor 25 tahun 2008, pasal 18 sangat jelas diatur bahwa, rekomendasi pengawas pemilu tidak bersifat wajib. Karena harus dikaji dan mendengarkan pihak-pihak berkompeten. Jadi, kalau keputusan KPU hanya merujuk pada rekom itu, tanpa dikaji, itu kesalahan besar,” tegas Rumpesak. (leriandokambey)