Berita Utama

Putusan Lengkap Kasus Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Iloheluma di Bolsel

Bolsel, BeritaManado.com — Masih ingat dengan kasus korupsi dana desa tahun 2018 pada Desa Iloheluma di Kabupaten Bolsel?

Kasus penyimpangan anggaran pada pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesin perikanan itu telah sampai pada tahapan pembacaan putusan.

“Terpidana A dan S telah dilaksanakan melalui sidang di Pengadilan Negeri Manado,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, Jumat (11/3/2022) sore.

ADVERTISEMENT

Pembacaan putusan dilakukan jaksa penuntut umum Caecilia Septin Birana di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta hakim anggota, Maria Magdalena Sitanggang dan Edy Darma Putra.

Untuk putusan nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd atas nama terdakwa A, dibacakan dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakaan terdakwa A tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;

2. Membebaskan terdakwa A oleh karena itu dari dakwaan primair

3. Menyatakaan terdakwa A telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair

4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa A, selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

5. Menghukum terdakwa A untuk membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan

8. Menetapkan barang bukti untuk digunakan di perkara lainnya

9. Membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5.000.

Selanjutnya, pembacaaan putusan nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama terdakwa S dengan amar putusan sebagai beikut:

1. Menyatakaan terdakwa S, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;

2. Membebaskan terdakwa S, oleh karena itu dari dakwaan primair;

3. Menyatakaan terdakwa SM, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair.

4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa S selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

5. Menghukum Terdakwa S membayar uang pengganti sebesar Rp90.143.183,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;

8. Menetapkan barang bukti, berupa nomor urut 1-3 dikembalikan kepada penerima barang, nomor urut 4-71 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Iloheluma, nomor urut 72-74 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, nomor urut 75-79 dirampas untuk negara;

9. Membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000.

(***/Horas Napitupulu)