Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim SH MH saat menyampaikan sejumlah hal ke wartawan
Minsel, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) mengamankan mantan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2021.
Kerugian negara dari kasus penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari La Ode Muhammad Nusrim SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, pada Selasa (6/6/2023).
“Sampai hari ini, kami baru menahan satu mantan Hukum Tua,” kata La Ode.
Menurutnya, penahanan ini terpaksa dilakukan Kejari Minsel karena tersangka sudah diberi waktu untuk melakukan pengembalian namun tak juga dilakukan.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Roger L.V. Hermanus, dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk kasus tersebut bulan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Saat ini sudah sementara pemberkasan, dan secepatnya akan kita limpahan ke Pengadilan Tipikor di Manado,” pungkasnya.