Bitung, BeritaManado.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bitung mampu membuktikan penanganan perbaikan fasilitas publik di Kota Bitung bisa dilakukan dengan cara bergotong royong.
Lewat Tim Helm Kuning, Dinas PUPR menindaklanjuti pengeluhan warga terkait jalan bergelombang di Jalan Babe Palar Kelurahan Mandidir Ure Kecamatan Madidir yang notabene adalah jalan nasional.
Perbaikan jalan itu dilakukan setelah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkot Bitung, Julius Sumanti bersama sejumlah staf melakukan koordinasi dengan Kasatker Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Jimmy Adwang ST MT.
Hasilnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional langsung merespon dengan melakukan perbaikan bekerjasama dengan Tim Helm Kuning Dinas PUPR.
“Ada beberapa lokasi jalan nasional yang kami laporkan serta butuh perbaikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan syukur hari ini mulai direalisasikan,” kata Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Jaringan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Yulia Mamuko ST, Selasa (25/05/2021).
Yulia yang juga ikut dalam koordinasi itu, mengapresiasi respon cepat yang diberikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terhadap pengeluhan perbaikan jalan di Kota Bitung.
“Kedepannya, perbaikan fasilitas jalan di Kota Bitung tinggal melakukan koordinasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, Ir Rudy Theno ST MT mengatakan, janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar terkait perbaikan semua jenis wewenang jalan di Kota Bitung benar-benar direalisasikan.
Menurutnya, slogan gotong royong yang selama ini digaungkan pemerintahan Maurits-Hengky benar-benar direalisasikan dan itu dibuktikan lewat perbaikan fasilitas jalan di Kota Bitung.
“Ini salah satu keunggulan jika pemerintah pusat, provinsi dan kota “satu garis”. Semuanya bisa dikomunikasikan lewat koordinasi,” kata Rudy.
Di Kota Bitung sendiri ada ada tiga jenis kewenangan jalan, yakni kewenangan pemerintah pusat (jalan nasional), kewenangan pemerintah provinsi sulawesi utara (jalan provinsi) dan kewenangan pemerintah daerah Kota Bitung (jalan kota).
(abinenobm)