Manado, BeritaManafo.com – PT Pelindo Manado, PT Easy Book Indonesia dan KSOP Manado, menanggapi keluhan warga atas dugaan pungli penagihan Boarding Pass Rp 2000 kepada penumpang kapal yang bertujuan ke Nusa Utara (Sangihe) di pelabuhan Manado Senin (30/3/2020)
Manager Sales Bisnis Easy Book Indonesia Rahmat Ishak melalui Supervisor Manado, Livia Andriani menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan petunjuk pimpinan.
Wanita muda berhijab ini juga mengaku bahwa, surat edaran terkait pungutan ini sudah lama diminta namun baru dua hari yang lalu diberikan, Jumat (27/03/2020).
“Kami memang diminta menjual tiket secara online, namun hingga saat ini hanya melakukan pengecekkan tiket dan menarik Rp 2000 sebagai boarding pass sementara penjualan tiket melalui agen langsung,” terang Oliv sembari mengatakan Boarding Pass sebagai manifestasi penumpang.
Oliv juga menambahkan, pihak Easy Book bekerjasama dengan pihak PT Pelindo yang ditanda tangani di atas MOU, sedangkan uang dari hasil tagihan Boarding Pass tersebut akan dialokasikan untuk sarana dan prasarana pelabuhan, seperti pembenahan ruang tunggu, pengadaan AC, dan lain-lain serta biaya aplikasi atau sistem.
Sementara itu, Manager Operasional PT Pelindo Manado, Mursito saat dikonfirmasi menegaskan terkait pungutan itu bukan dari pihaknya.
“Itu dari pihak tiket online, dan bukan biaya boarding pass, tetapi itu fee untuk biaya administrasi dari pihak penyedia tiket online,” beber Mursito saat dikonfirmasi via whats up (WA).
Mursito juga menegaskan, PT Pelindo tidak menagih Boarding Pass, dan pihak tiket online bekerjasama dengan dan diketahui pihak KSOP.
“Kami pihak Pelindo hanya menagih pas penumpang saja,” tegas Mursito.
Dihubungi terpisah, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Moses Karaeng menuturkan jika mereka ada kontrak kerjasama.
“Kalau operator kan bagian dari perusahan pelayaran yang meningkatkan pelayanan untuk tiket online,” ujar Moses Karaeng.
Diketahui, Surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 10 Januari 2020 butir 5, penerapan penjualan e-ticketing online termasuk dalam biaya tiket dan tidak membebani masyarakat.
Bahkan pada butir 4 dijelaskan pemberlakuan e-ticketing berlaku diseluruh pelabuhan Indonesia, pada tanggal 30 April 2020, yang dilakukan secara bertahap.
Sebelumya diberitakan,
seorang penumpang Roni (36), warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, terpaksa harus merogoh kocek Rp.2000 yang tak lazim, padahal sebelumnya tidak ada pungutan seperti ini.
“Saya bertahun-tahun pulang Manado – Tahuna begitu juga sebaliknya, baru sekarang ada pungutan, terkait pungutan ini saya menanyakan ke petugas loket dan mendapat klarifikasi bahwa ini sedang di uji coba, dan sedang menunggu keputusan pengelola,” ujar Roni.
Roni merasa ada keganjalan karena menurutnya bagaimana mungkin sudah dieksekusi sementara hal itu masih uji coba dan menunggu keputusan.
“Masalah nominal itu tidak masalah, jika memang sudah aturannya dan untuk kemajuan pelayanan,” beber Roni.
Ia menambahkan, bisa dilihat proses pelayanan di loket pembelian, dimana penumpang harus antri panjang dan terlihat hanya satu komputer yang dioperasikan.
“Inikan jadi preseden buruk, ada pungutan tetapi tidak disertai peningkatan pelayanan, yang saya kuatirkan, saat hari raya nanti akan banyak penunpang yang akan terlantar disebabkan kualitas pelayanan yang buruk,” tukasnya.
Sementara itu, seorang petugas loket saat diminta keterangan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas ini.
“Silahkan konfirmasi KSOP yang menetapkan kebijakan ini,” ujar karyawan wanita yang direkam sejumlah awak media.
(HardinanSangkoy)