MANADO – Belakangan ini gencar-gencarnya kubu merah atau (PDI-Perjuangan) mempublikasikan dan mensosialisasikan bahkan mempresur pemerintah agar Pancasila versi Bung Karno dijadikan landasan Bangsa Indonesia dalam menjalankan setiap aktifitas bernegara.
Hal ini mendapat sorotan dari Prof. Drs Ishak Pulukadang. “Kita harus mengetahui apa dasar perbedaan dari kedua versi ideologi bangsa kita, antara versi Bung Karno dan versi Negara,” tutur guru besar Fisip Unsrat ini kepada beritamanado, Rabu (15/6).
Menurutnya, versi presiden pertama Indonesia ini adalah Pancasila yang bisa di peras-peras dari Pancasila menjadi Trisila, bahkan Ekasila yaitu gotong-royong. Sedangkan versi Negara yaitu Pancasila yang tidak bisa diganggu gugat sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
“Ironisnya, Pancasila yang secara resmi diperingati oleh pemerintah adalah Pancasila versinya Bung Karno, dalam hal ini pemerintah harus berani meluruskannya sejalan dengan supremasi hukum,” tambahnya.
Pulukadang yang kesehariaannya sebagai ketua asosiasi dosen PKN Sulut juga mengatakan, kalau Pancasila diperas menjadi gotong-royong, maka akan mengindikasikan kita nantinya welcome atau membuka peluang bagi atheisme.
“Cukuplah pemerintah memberikan toleransi terhadap ideologi politik dari PKS, PDS, PPP sebagai bentuk kepluralan dari Bhineka Tunggal Ika. Bahkan kalau Pancasila versi Bung Karno itu dijadikan landasan negara, maka akan dimungkinkannya parpol yang bercirikan atheis, padahal TAP MPR-RI tahun 1966 yang melarang komunisme masih tetap ada dan dipertahankan oleh MPR-RI hingga sekarang,” pungkasnya. (gn)

Kekhawatiran Profesor sangat beralasan sebab memang :
TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), masih tetap berlaku. Keputusan itu juga menyebutkan PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Berlakunya Tap MPRS XXV/MPRS/1966 itu tertuang dalam pasal 2 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. TAP MPRS XXV tahun 1966 itu tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam TAP MPRS Nomor XXV/ tahun 1966 ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia. Itu sudah diterangkan dalam TAP MPR Nomor I tahun 2003.
PDIP cuma kase inga itu supaya bangsa Indonesia kembali ke Pancasila, bukang masalah itu Pancasila-nya Soekarno ato versi negara. Maar memang skarang ini reformasi itu so talalu bebas sampe nyandak takontrol. Pemerintah sandiri yang so lupa itu Pancasila, depe bukti yah itu FPI pembuat onar tetap eksis, yang salah jadi benar deng di-puja2, yang jujur dorang pukul2 deng kekerasan. Mudah2an ini nyandak terjadi di SULUT.