MANADO—Kecaman yang terus diberikan kelompok-kelompok nasionalis terhadap gagasan Federalisme yang di gagas oleh Dr Bert Supit akhir-akhir ini kembali menuai sorotan dari masyarakat Sulut. Setelah berbalas-balasan melalui adu argumentasi di media masa, belakangan ini antara beberapa OKP dan organisasi adat yang menjunjung tinggi nasionalisme NKRI dengan pengagas GERAFIM terkait dengan keberadaan gerakan ini.
Namun hal ini, kemudian ditangapi secara bijaksana oleh Prof Ishak Pulukadang. Dia yang merupakan ketua himpunan dosen PKN Sulut ini mengatakan bahwa kita selaku warga negara Indonesia yang baik, seharusnya menghargai kemerdekaan berpendapat.
“Dengan kebebasan yang dijamin oleh negara sepantasnya kita tidak langsung menjatis secara negatif pendapat GERAFIM,” kata Pulukadang.
Lebih lanjut Pulukadang mengatakan, hak menyatakan pendapat dan hak untuk berorganisasi adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 45 serta UU HAM dan UU hak menyatakan pendapat. Tetapi, menurutnya aspirasi untuk mengubah bentuk negara kesatuan sulit untuk diwujudkan.
“Karena selain bentuk negara kesatuan menjadi amanat UUD 45 juga akan ditolak oleh parpol karena NKRI adalah salah satu pilar kebangsaan indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 2 tahun 2011 tentang prubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol,” jelasnya.(gn)
