Bitung – Puluhan Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasayarakatan Klas IIB Tewaan Kota Bitung mendapat potongan tahanan atau resmisi. Remisi itu diberikan dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru kepada 63 orang Napi.
“Tahun ini ada 63 orang Napi yang mendapat remisi Natal dan tahun baru,” kata Kalapas Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Dadang Yudiawan, Selasa (30/12/2014).
Yudiawan mengatakan, remisi itu diberikan sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham. Dengan rincian, satu orang mendapat remisi dua bulan, dua orang satu bulan lima belas har, 46 orang satu bulan dan 13 orang diberi 13 hari.
“Dari 63 orang yang mendapatkan remisi, tak satupun yang mendapat remisi bebas,” katanya.(abinenobm)