BITUNG—Puluhan kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di Dikpora Kota Bitung terancam putus kontrak. Pasalnya, hingga Senin (12/12), dari 76 kontraktor yang menandatangani kontrak baru 23 kontraktor yang memasukkan laporan penyelesaian pekerjaan.
“Kami tidak dapat memberikan toreril lagi bagi kontraktor yang tidak menyekesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yag diberikan, dan jelas kami tetap berpegangan pada waktu pelaksanaan kontrak sesuai yang telah ditandatangani,” kata Kadis Dikpora Kota Bitung, Herman Rompis.
Rompis sendiri mengatakan, jika batas waktu yang diberikan telah habis maka pihaknya akan berpegangan pada aturan, yakni kontraktor harus membayar denda atau TGR. “Bahkan kontrak kerja akan kami putus karena di tahun 2012 nanti tidak ada pekerjaan lanjutan sebab APBD 2012 tidak menganggarkan dana untuk proyek lanjutan. Jadi otomatis para kontraktor harus mengejar untuk segera menyelesaikan pekerjaan mereka,” tegasnya.
Sementara itu disinggung soal kelanjutan pekerjaan fisik yang tidak diselesaikan para kontraktor karena sudah melewati batas waktu, Rompis mengaku itu nanti dilanjutkan di APBD Perubahan 2012. Dimana pihaknya baru akan kembali mengusulkan agar ada dana untuk pekerjaan lanjutan yang belum diselesaikan para kontraktor di tahun 2011.
“Otomatis dana yang belum terpakai dalam proyek 2011 akan menjadi Silpa APBD 2011, da para kontraktor hanya kita bayarkan sesuai dengan capaian volume pekerjaan dilapangan. Dan yang jelas para kontraktor tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi dari Dikpora Kota Bitung karena dianggap tidak mampu,” katanya.(en)