Minut, BeritaManado.com – Dalam waktu dekat, Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat bakal menerapkan tarif layanan dalam bentuk retribusi baru.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Utama Estrella Tacoh SE ketika berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut Sofyan Antonius, di kantor BPKP baru-baru ini.
Konsultasi PUD Klabat di BPKP tersebut sehubungan dengan penerapan Peraturan Bupati Tahun 2019 mengenai retribusi di PUD Klabat, sebagai implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang PUD Klabat.
“Kami butuh pendampingan, pembimbingan maupun pengawasan serta arahan dari BPKP sehubungan dengan penerapan tarif layanan atau retribusi kepada masyarakat dalam bentuk peraturan bupati,” kata Tacoh.
Dalam pertemuan tersebut, Dirut Estrella Tacoh SE didampingi Direktur Pasar, Direktur Kebersihan dan Direktur UJL.
Sementara Kepala BPKP Sulut Sofyan Antonius didampingi Mudzakir salah satu kepala bidang di BPKP.
(Finda Muhtar)