Manado – Tim Paniki Polresta Manado berhasil membekuk 3 warga berinisial AA alias Agus (40) warga Kelurahan Kayu Bulan Kecamatan Limboto Gorontalo, JN alias John (40) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, dan DK alias Diko (50) warga Desa Jl. Kecamatan Atinggola Gotontalo yang sedang asik-asiknya berjudi di sebuah kios di Kelurahan Calaca, Rabu (3/3/16).
Diketahui, ketiga pria tersebut sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mikro dan buruh saat diamankan Tim Paniki yang dipimpin kepala tim 1, Iptu Djody Koyuko langsung tak bisa berbuat apa-apa dan nampak pucat sambil anggota tubuh bergemetaran.
“Dari penangkapan tersebut, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pak kartu domino dan uang tunai 246.000 ribu,” ujar Katim 1 Paniki Iptu Djody Koyuko.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka penjudi tersebut.
“Tersangka sudah diamankan oleh Tim Paniki saat sedang bermain judi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Marsidi. (Tr-7/LeKa)
Manado – Tim Paniki Polresta Manado berhasil membekuk 3 warga berinisial AA alias Agus (40) warga Kelurahan Kayu Bulan Kecamatan Limboto Gorontalo, JN alias John (40) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, dan DK alias Diko (50) warga Desa Jl. Kecamatan Atinggola Gotontalo yang sedang asik-asiknya berjudi di sebuah kios di Kelurahan Calaca, Rabu (3/3/16).
Diketahui, ketiga pria tersebut sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mikro dan buruh saat diamankan Tim Paniki yang dipimpin kepala tim 1, Iptu Djody Koyuko langsung tak bisa berbuat apa-apa dan nampak pucat sambil anggota tubuh bergemetaran.
“Dari penangkapan tersebut, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pak kartu domino dan uang tunai 246.000 ribu,” ujar Katim 1 Paniki Iptu Djody Koyuko.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka penjudi tersebut.
“Tersangka sudah diamankan oleh Tim Paniki saat sedang bermain judi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Marsidi. (Tr-7/LeKa)