Manado, BeritaManado.com — Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan seorang remaja pria berinisial C (16), warga Kota Manado, Kamis (29/10/2020).
C diamkan atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap pacarnya berinisial N (24) warga Minahasa.
Korban berinisial N (24) dalam laporannya menerangkan, saat itu dirinya mengatakan sudah tidak cocok lagi dengan pelaku dan akan menunjukkan pacar barunya.
Pelaku yang merasa tersinggung langsung mencabut sebilah pisau ‘besi putih’ dari pinggangnya dan menikam jari tangan kanan korban.
Tim Paniki kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Tim lalu berhasil mengetahui keberadaan pelaku, disalah satu hotel di Jalan Pinaesaan, Wenang, Manado.
Tak mau kehilangan target, tim langsung menuju hotel dan mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar bersama teman-temannya.
Pelaku diamankan oleh Tim tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, tim berlogo kelelawar ini mencari barang bukti, yang menurut pengakuan pelaku disembunyikan di rumahnya.
Benar saja, saat tim mendatangi rumah pelaku yang berada di sekitar kawasan Jalan Roda, Wenang, berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam lemari ruang tamu.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding membenarkan hal tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Yusak Parinding.
(***/Rei Rumlus)