Minsel, BeritaManado.com – Sejak berdirinya perusahaan PT Sumber Energi Jaya (SEJ), sekitar sepuluh tahun yang lalu ternyata menuai berbagai polemik dikalangan masyarakat Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur. (Kamis, 10/9/2020)
Hal itu menguak ketika masyarakat menuntut sejumlah tuntutan kepada pihak pengelolah tambang yang notabene PT. SEJ pernah menjanjikan untuk memberikan bantuan
Meski situasi dan kondisi sempat memanas namun di Balai Desa Karimbow akhirnya terjadi rapat umum antara pihak PT. SEJ dan masyarakat sehingga adanya kesepakatan yang dimediasi oleh Forkopimda Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam rapat tersebut masyarakat menyampaikan tuntutannya dan dijawab langsung oleh Eksternal Manager Henly Tuela selaku perwakilan PT. SEJ mengungkapkan alasannya mengenai janji perusahaan yang belum sempat terealisasi.
“Memang ada beberapa program yang belum terealisasi, namun kami terus berusaha penuhi semua itu secara bertahap. Perlu diketahui juga sudah ada beberapa bantuan yang kami realisasikan dan bukti-buktinya tersimpan dikantor kami. Pada kesempatan ini marilah kita bahas bersama untuk bantuan apa yang kami bole berikan kepada masyarakat,” tutur Henly Tuela.
Selain itu juga Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK terus memberikan arahan serta pencerahan kepada masyarakat agar polemik yang sementara terjadi bisa terselesaikan dengan baik.
“Setiap permasalahan yang terjadi pasti akan berakhir dengan baik apabila kita semua boleh berpikir jernih, dewasa, beretika dalam menyampaikan suatu pendapat. Hati boleh panas tapi otak tetap dingin. Setiap persoalan akan ada jalan keluarnya jika kita saling menghargai. Saya berharap selesai rapat ini kita boleh menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari aksi-aksi anarkis yang bisa merugikan sesama kita,” pungkas Norman Sintindon.
Rapat berakhir dengan kondusif sehingga mendapat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian. Diantaranya :
Poin I :
1. Dana Duka Rp500.000
2. Pengobatan Gratis
3. Beasiswa Pendidikan
4. Pengadaan Fasilitas Penunjang Pencegahan Covid-19 Untuk Gereja
Poin II :
Pengadaan Pipa Sebesar Rp146.000 diselesaikan tahun 2020
Poin III :
Pihak PT. SEJ akan memfasilitasi menyelesaikan perjanjian WPR
Rapat yang dihadiri Dankodim Minahasa Herbert A. Sinaga, Danramil Motoling Edi Santoso, Kapolsek Motoling Mulyadi Lontaan, Camat Motoling Timur Jenry Umboh, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa Karimbow.
(RonaldKalalo)