Manado, BeritaManado.com – Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi SH dari para Penggugat Alexander Wilson Walean, Juliana Walean dan Johny Walean, berhasil memenangkan gugatan tanah dan rumah miliaran rupiah, yang berada di pusat Kota Manado, tepatnya di Pondol, Wenang Selatan, Kecamatan Wenang.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor: 27/PDT/2022.
Vebry Tri Haryadi SH, dibantu tim kuasa hukum lainnya: Lucky Schramm SH.MH, Christy AL Karundeng SH, Jemmy Londah SH dan Emil Sumba SH terhadap para Tergugat :Martha Momuat, Mariska Walean, Ansela Walean dan Jovan Edward Walean, Tim Kuasa Hukumnya : Ricky Wullur, SH., Dr. Seska Pukul, SH, MH dan Marlyn A Ma’i, SH, menegaskan bahwa gugatan ini sebagai langkah melawan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami menangkan gugatan itu. Dan Keputusan Hakim PT sudah tepat, dimana garis besar dari putusan Pengadilan Tinggi Manado itu, diantaranya, menerima permohonan banding dari Pembanding, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Manado, dan PT Manado mengadili sendiri,” ujar Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi SH.
Berdasarkan putusan ini, juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 320/Pdt.G/2021/PN.Mnd.
Haryadi mengatakan atas putusan ini, tentu menolak Eksepsi dalam Konvensi pokok perkara, pengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan menurut hukum Fietje Walean, Max Walean, Els Walean, Alexander Walean, Jius Walean, Juliana Walean, Octavianus Walean, dan Johny Walean adalah ahli waris yang sah dari Alm. Johanis Walean dan Alm. Johana Sumalu.
Lebih lanjut, menyatakan menurut hukum perbuatan merekayasa data tanah dan bangunan/rumah terhadap kepemilikan dengan SHM No. 129 tahun 2004 yang dikuasai para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum.
“Demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat, serta menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,” kata Haryadi.
Selain itu dalam putusannya Hakim PT Manado menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.129 tahun 2004 atas nama Alm. Max Walean adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Karena Harta tanah dan rumah adalah harta warisan dari orang tua Para Penggugat, dan PT Manado menghukum para Tergugat atau pihak lainnya segera keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan/rumah.
“Tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut,” jelas mantan Pemimpin Redaksi salah satu koran harian dan media online di Sulawesi Utara ini,” tegasnya.
Diketahui Majelis Hakim dalam putusan PT Manado tersebut diketuai Luckman Bachmid, SH. MH, dengan hakim anggota, HM Rozi Wahab SH.MH dan Brkisworo SH.MH.
(***/Hendra Usman)