
Manado, BeritaManado.com– Isu penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, oleh pihak Kejaksaan, menyita perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, manajemen PT HWR menyampaikan klarifikasi resmi terkait legalitas perizinan dan kegiatan operasional perusahaan.
Melalui Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, pihak perusahaan menegaskan bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun izin sebelumnya akan berakhir pada 29 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUP telah diajukan sebelum November 2024, atau lebih dari satu tahun sebelum masa berlaku izin berakhir, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi
“Proses perpanjangan izin saat ini masih berjalan dan telah melalui tiga tahap evaluasi di Kementerian ESDM. SK memang belum diterbitkan, dan hal itu kami pahami mengingat tingginya beban administrasi di kementerian,” ujar Tinungki saat ditemui awak media di Manado, Senin (22/12/2024).
Menurutnya, selama belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi penghentian kegiatan pertambangan dari Menteri ESDM, maka secara hukum izin PT HWR belum dapat dinyatakan berakhir. Perusahaan pun optimistis SK perpanjangan izin akan segera terbit.
Menanggapi persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki menyebutkan adanya perubahan kebijakan pemerintah, dari RKAB tiga tahunan menjadi RKAB satu tahunan, sehingga perusahaan harus melakukan penyesuaian administrasi.
RKAB periode 2024–2026 sebelumnya telah diajukan namun ditolak, dan perusahaan diminta mengajukan kembali untuk periode 2025–2027. Namun, sebelum pengajuan ulang dilakukan, kebijakan kembali berubah menjadi RKAB satu tahun.
“RKAB merupakan rencana kerja, bukan izin. Jadi keliru jika disimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin hanya karena RKAB belum disetujui,” tegasnya.
Tinungki juga memastikan bahwa hingga kini PT HWR belum menjalankan aktivitas penambangan secara komersial. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan hasil pengecekan langsung yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di lokasi tambang.
Berdasarkan Feasibility Study (FS), metode penambangan yang direncanakan menggunakan ekskavator dan peledakan (blasting) serta sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL). Namun, fasilitas pendukung untuk blasting maupun CIL belum tersedia di lokasi tambang Ratatotok.
“Jika ada aktivitas di lapangan, itu hanya sebatas uji coba produksi atau commissioning dalam skala terbatas, bukan operasi penuh sebagaimana tertuang dalam FS,” jelasnya.
Terkait tudingan penggelapan pajak selama 20 tahun, Tinungki menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa manajemen saat ini baru mengelola PT HWR dalam empat tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan beberapa kali mengalami pergantian kepemilikan.
Selama masa pengelolaan tersebut, kata dia, PT HWR selalu memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Seluruh kewajiban pajak telah kami tunaikan. Jika terdapat PNBP yang belum dibayarkan, hal itu semata-mata disebabkan RKAB yang belum mendapatkan persetujuan,” tutup Tinungki.
***/deidy
