Kota Bitung

PT AMR Dituding Duduki Lahan Warga

PT Agro Makmur Raya Kota Bitung (foto beritamanado)
PT Agro Makmur Raya Kota Bitung (foto beritamanado)

Bitung – Salah satu perusahaan minyak terbesar di Kota Bitung, PT Agro Makmur Raya (AMR) dituding menduduki lahan milik warga. Buktinya, Kamis (21/11/13) malam lalu, sejumlah ahli waris dari Almarhum Ferdinan Kalalo menutup jalan masuk gudang PT AMR di Kelurahan Madidir dengan material batu.

Menurut salah satu ahli waris, Yosep Kalalo, sebagian lahan yang sudah dibangun gudang PT AMR adalah milik Almarhum Ferdinan Kalalo. Itu dibuktikan dengan register Nomor 204 folio 42, tahun 1955 sallinan tahun 1942 dan dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Bitung, tahun 2013.

“Sesuai register tersebut ada 12 ribu tanah milik keluarga kami di dekat gudang PT AMR dan sebagian sudah menggunakan perusahaan,” katanya.

Menurut ahli waris lainnya, Wentrik Kalalo daftar register tanah Nomor 42 yang dipegang sudah dicoret-coret. Padahal pihaknya tidak pernah menjual lahan tersebut ke PT AMR. “Kami minta PT AMR memberikan ganti rugi kepada kami, karena lahan ini memang milik orang tua kami,” kata Wentrik.

Jika pihak PT AMR tidak mengindahkan, menurutnya, keluarga akan mengambil paksa dan menduduki lahan tersebut. “Tanah itu adalah hak kami jadi kami memiliki hak untuk menuntut ganti rugi,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara