AMURANG—Proyek Sanitasi di 9 desa/kelurahan di tiga Kecamatan masing-masing Kilometer Tiga, Buyungon, Ranoiapo (Amurang). Tumpaan, Tumpaan Baru, Lelema, Matani (Tumpaan) dan Tenga, Tawaang, Radey, Pakuweru Utara (Tenga) harus selesai tanggal 15 Desember.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST melalui Kabid Cipta Karya Jantje D Suwu, ST kepada media ini, Jumat (18/11) mengatakan, ke-9 desa/kelurahan yang menerima proyek sanitasi harus menyelesaikan hingga tanggal 15 Desember.
‘’Kalau sampai tak selesai tanggal 15 Desember, maka dipastikan ada sanksinya. Kalau tak selesai, maka akan masuk ke rana hukum,’’ kata Suwu.
Suwu juga menjelaskan, kalau juga tak selesai maka kita sendiri menyia-nyiakan bantuan pemerintah pusat. ‘’Ini juga atas loby bupati Tetty Paruntu. Maka dari itu, kita harus lakukan semuanya. Jangan sia-siakan bantuan tersebut,’’ ucapnya.
Ditanya soal bantuan per/desa Rp 98 juta.Dari total diatas, pembayarannya dilakukan dengan tiga tahap. Namun, proyeknya harus selesai sesuai kontrak.
Disebut Suwu, kegunaan sapiteng atau sanitasi untuk pembuangan gas. Bahkan, akan ada kendaraan khusus yang mengangkat gas tersebut. ‘’Sedangkan tahun 2012, usulan Pemkab Minsel akan dibuat MCK. Ini usulan tahun 2012,’’ pungkasnya. (ape)
AMURANG—Proyek Sanitasi di 9 desa/kelurahan di tiga Kecamatan masing-masing Kilometer Tiga, Buyungon, Ranoiapo (Amurang). Tumpaan, Tumpaan Baru, Lelema, Matani (Tumpaan) dan Tenga, Tawaang, Radey, Pakuweru Utara (Tenga) harus selesai tanggal 15 Desember.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST melalui Kabid Cipta Karya Jantje D Suwu, ST kepada media ini, Jumat (18/11) mengatakan, ke-9 desa/kelurahan yang menerima proyek sanitasi harus menyelesaikan hingga tanggal 15 Desember.
‘’Kalau sampai tak selesai tanggal 15 Desember, maka dipastikan ada sanksinya. Kalau tak selesai, maka akan masuk ke rana hukum,’’ kata Suwu.
Suwu juga menjelaskan, kalau juga tak selesai maka kita sendiri menyia-nyiakan bantuan pemerintah pusat. ‘’Ini juga atas loby bupati Tetty Paruntu. Maka dari itu, kita harus lakukan semuanya. Jangan sia-siakan bantuan tersebut,’’ ucapnya.
Ditanya soal bantuan per/desa Rp 98 juta.Dari total diatas, pembayarannya dilakukan dengan tiga tahap. Namun, proyeknya harus selesai sesuai kontrak.
Disebut Suwu, kegunaan sapiteng atau sanitasi untuk pembuangan gas. Bahkan, akan ada kendaraan khusus yang mengangkat gas tersebut. ‘’Sedangkan tahun 2012, usulan Pemkab Minsel akan dibuat MCK. Ini usulan tahun 2012,’’ pungkasnya. (ape)