Kawangkoan – Proyek Pasar Esa Waya Kawangkoan dengan total sekitar anggaran Rp 6,2 milyar dari APBN tahun 2016 diduga ada terjadi penyimpangan berupa dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu mendapatkan perhatian Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan karena dinilai ada cukup banyak kejanggalan.
Ketua DPD II PAMI Perjuangan Sulut Jeffry Sorongan kepada BeritaManado.com, Kamis (15/6/2017) petang kemarin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi pasar tersebut ke Polda Sulut dan Kejati Sulut.
Sorongan yang juga merupakan Tou Kawangkoan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan dan perkembangan proyek yang dikerjakan PT Dayana Cipta yang memakai konsultan PT Sulvana Karya Jaya sejak Agustus 2016 lalu.
“Cukup banyak kejanggalan yang kami temui. Mulai dari perencanaan lokasi hingga tahapan pekerjaan proyek sampai selesai. Kami sedang merampungkan laporan yang jika tidak ada halangan akan selesai pekan depan. Selanjutnya akan langsung dilaporkan ke Polda Sulut dan Kejati Sulut,” ujar Sorongan.
Ditambahkannya, kejanggalan yang dimaksud antara lain dimulai dari persiapan lokasi pembangunan gedung utama dengan isi 168 lapak dan 52 kios. Selain itu ada juga bangunan penunjang lainnya, seperti tempat penitipan anak, penyimpanan barang, kantor dan pos keamanan.
Pada dasarnya tidak perlu melakukan pembongkaran sekitar 8 los dan puluhan kios yang sudah ada, karena lahan yang diperlukan ternyata tidak sebesar itu. Pada lahan sisa yang tidak terpakai masih bisa dibangun los berisi 100 petak penjualan dengan ukuran 4×3 meter dan 3×3 meter.
Dikatakannya bahwa beberapa los dan kios yang telah dibongkar sebenarnya masih dalam keadaan baik dan masih layak untuk digunakan, karena baru beberapa tahun dibangun dengan dana Kementerian Perdagangan RI yang disalurkan melaui jasa KUD Kawangkoan.
Selain dilengkapi lapak beton, model konstruksi los menggunakan kayu kelas satu. Disinilah diduga ada permainan. Balok tiang kayu sampai rangka atap dan seng entah diapakan. Informasi yang ada akan dilelang tetapi tidak pernah dilakukan sampai saat ini.
Lahan yang tida terpakai tersebut diduga telah dibisniskan kembali oleh Pemkab Minahasa dengan cara direkomendasikan kepada pihak swasta untuk dibangun los darurat. Hal itu dinilai sangat tidak layak.
“Yang membuat aneh lagi, los darurat dipatok tariff sebesar Rp 10.475.000 dengan ukuran 3×3 meter dan Rp 10.975.000 dengan ukuran luas 4×3 meter. Padahal sebelum direlokasi Juli 2016 lalu, pedagang memiliki tempat yang tergolong nyaman untuk berjualan di dalam kawasan pasar.
Kejanggalan pada proyek bangunan dengan fasilitas modern tersebut mulai terlihat pada penggunaan material batu dasar yang digunakan sebagai fondasi. Ada batu yang tidak seuai spek karena lembek dan bercampur tanah. Demikian juga campuran spesi yang ada, sempat menjadi sorotan masyarakat karena tidak keras.
“Disamping itu ada 52 kios yang dibangun mengelilingi bangunan induk, didapati tidak menggunakan ring balok sebagai penyanggah utama rangka atap. Drainase tidak diplester dan masih banyak kejanggalan lain, termasuk CCTV dan sumur bor yang tidak ada. Padahal saat mulai dibangun telah disampaikan kepada masyarakat bahwa akan dipasang CCTV,” tutur Sorongan. (***/frangkiwullur)
Kawangkoan – Proyek Pasar Esa Waya Kawangkoan dengan total sekitar anggaran Rp 6,2 milyar dari APBN tahun 2016 diduga ada terjadi penyimpangan berupa dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu mendapatkan perhatian Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan karena dinilai ada cukup banyak kejanggalan.
Ketua DPD II PAMI Perjuangan Sulut Jeffry Sorongan kepada BeritaManado.com, Kamis (15/6/2017) petang kemarin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi pasar tersebut ke Polda Sulut dan Kejati Sulut.
Sorongan yang juga merupakan Tou Kawangkoan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan dan perkembangan proyek yang dikerjakan PT Dayana Cipta yang memakai konsultan PT Sulvana Karya Jaya sejak Agustus 2016 lalu.
“Cukup banyak kejanggalan yang kami temui. Mulai dari perencanaan lokasi hingga tahapan pekerjaan proyek sampai selesai. Kami sedang merampungkan laporan yang jika tidak ada halangan akan selesai pekan depan. Selanjutnya akan langsung dilaporkan ke Polda Sulut dan Kejati Sulut,” ujar Sorongan.
Ditambahkannya, kejanggalan yang dimaksud antara lain dimulai dari persiapan lokasi pembangunan gedung utama dengan isi 168 lapak dan 52 kios. Selain itu ada juga bangunan penunjang lainnya, seperti tempat penitipan anak, penyimpanan barang, kantor dan pos keamanan.
Pada dasarnya tidak perlu melakukan pembongkaran sekitar 8 los dan puluhan kios yang sudah ada, karena lahan yang diperlukan ternyata tidak sebesar itu. Pada lahan sisa yang tidak terpakai masih bisa dibangun los berisi 100 petak penjualan dengan ukuran 4×3 meter dan 3×3 meter.
Dikatakannya bahwa beberapa los dan kios yang telah dibongkar sebenarnya masih dalam keadaan baik dan masih layak untuk digunakan, karena baru beberapa tahun dibangun dengan dana Kementerian Perdagangan RI yang disalurkan melaui jasa KUD Kawangkoan.
Selain dilengkapi lapak beton, model konstruksi los menggunakan kayu kelas satu. Disinilah diduga ada permainan. Balok tiang kayu sampai rangka atap dan seng entah diapakan. Informasi yang ada akan dilelang tetapi tidak pernah dilakukan sampai saat ini.
Lahan yang tida terpakai tersebut diduga telah dibisniskan kembali oleh Pemkab Minahasa dengan cara direkomendasikan kepada pihak swasta untuk dibangun los darurat. Hal itu dinilai sangat tidak layak.
“Yang membuat aneh lagi, los darurat dipatok tariff sebesar Rp 10.475.000 dengan ukuran 3×3 meter dan Rp 10.975.000 dengan ukuran luas 4×3 meter. Padahal sebelum direlokasi Juli 2016 lalu, pedagang memiliki tempat yang tergolong nyaman untuk berjualan di dalam kawasan pasar.
Kejanggalan pada proyek bangunan dengan fasilitas modern tersebut mulai terlihat pada penggunaan material batu dasar yang digunakan sebagai fondasi. Ada batu yang tidak seuai spek karena lembek dan bercampur tanah. Demikian juga campuran spesi yang ada, sempat menjadi sorotan masyarakat karena tidak keras.
“Disamping itu ada 52 kios yang dibangun mengelilingi bangunan induk, didapati tidak menggunakan ring balok sebagai penyanggah utama rangka atap. Drainase tidak diplester dan masih banyak kejanggalan lain, termasuk CCTV dan sumur bor yang tidak ada. Padahal saat mulai dibangun telah disampaikan kepada masyarakat bahwa akan dipasang CCTV,” tutur Sorongan. (***/frangkiwullur)