Manado – Penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat pada APBN 2018 mencapai Rp. 60 Triliun lebih. Sulawesi utara yang memiliki 1508 desa mendapatkan alokasi Rp. 1,1 Triliun lebih.
Menjamin pemanfaatan dana desa 100 persen dinikmati oleh masyarakat desa maka terhitung 2018 di setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa wajib memanfaatkan masyarakat desa, tidak menggunakan pihak ketiga atau kontraktor.
“Mulai 2018 dengan cara padat karya tunai 30 persen. Proyek dikerjakan dengan mobilisasi warga. Biaya pengerja sebesar 30 persen dari angggaran proyek. Misalnya proyek senilai 300 juta berarti ongkos kerja 90 juta dengan gaji per orang minimal UMP,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Mutu Mokoginta, kepada BeritaManado.com, Selasa (7/8/2018).
Pemerintah juga, lanjut Mutu Mokoginta, berusaha semaksimal mungkin agar pengerjaan proyek di desa menggunakan dana desa sesuaai perencanaan matang dan berdasarkan asas prioritas.
“Tentu diawali musyawarah desa. Juga disiapkan perangkat pendamping yakni tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa. Mereka ini bertugas untuk mengarahkan pemanfaatan dana desa sesuai peruntukkan,” jelas Mutu Mokoginta.
Adapun untuk tenaga ahli, pendamping kecamatan dan desa, lanjut Mutu Mokoginta, digaji melalui dana dekonsentralisasi pada 2018 sebesar lebih Rp. 47 Miliar.
“Tenaga pendamping di Sulut hampir 1000. Rincian gaji untuk tenaga ahli di kabupaten 10 juta per bulan, pendamping kecamatan 4 juta dan pendamping desa 2,6 juta,” tukas Mutu Mokoginta ikut didampingi staf dinas Detty Kumendong.
Diketahui, penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan ke kas pemerintah kabupaten kemudian ke pemerintah desa melalui rekening khusus.
(JerryPalohoon)
Manado – Penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat pada APBN 2018 mencapai Rp. 60 Triliun lebih. Sulawesi utara yang memiliki 1508 desa mendapatkan alokasi Rp. 1,1 Triliun lebih.
Menjamin pemanfaatan dana desa 100 persen dinikmati oleh masyarakat desa maka terhitung 2018 di setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa wajib memanfaatkan masyarakat desa, tidak menggunakan pihak ketiga atau kontraktor.
“Mulai 2018 dengan cara padat karya tunai 30 persen. Proyek dikerjakan dengan mobilisasi warga. Biaya pengerja sebesar 30 persen dari angggaran proyek. Misalnya proyek senilai 300 juta berarti ongkos kerja 90 juta dengan gaji per orang minimal UMP,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Mutu Mokoginta, kepada BeritaManado.com, Selasa (7/8/2018).
Pemerintah juga, lanjut Mutu Mokoginta, berusaha semaksimal mungkin agar pengerjaan proyek di desa menggunakan dana desa sesuaai perencanaan matang dan berdasarkan asas prioritas.
“Tentu diawali musyawarah desa. Juga disiapkan perangkat pendamping yakni tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa. Mereka ini bertugas untuk mengarahkan pemanfaatan dana desa sesuai peruntukkan,” jelas Mutu Mokoginta.
Adapun untuk tenaga ahli, pendamping kecamatan dan desa, lanjut Mutu Mokoginta, digaji melalui dana dekonsentralisasi pada 2018 sebesar lebih Rp. 47 Miliar.
“Tenaga pendamping di Sulut hampir 1000. Rincian gaji untuk tenaga ahli di kabupaten 10 juta per bulan, pendamping kecamatan 4 juta dan pendamping desa 2,6 juta,” tukas Mutu Mokoginta ikut didampingi staf dinas Detty Kumendong.
Diketahui, penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan ke kas pemerintah kabupaten kemudian ke pemerintah desa melalui rekening khusus.
(JerryPalohoon)