MANADO – Kebijakan demi kebijakan terus dikeluarkan oleh bidang akademik Universitas Sam Ratulangi.
Kali ini melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Jeany Polii-Mandang MS yang mengeluarkan kebijakan berupa denda jika ada keterlambatan memasukkan Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan seluruh bidang akademik yang ada di fakultas,” tuturnya kepada beritamanado, pagi tadi.
Bedasarkan informasi yang dihimpun oleh beritamanado bahwa denda yang diberikan kepada mahasiswa bervariasi. Mandang mengungkapkan bila kebijakan tergantung dari masing-masing fakultas.
“Kebijakan tentang apa yang nantinya diberikan oleh setiap fakultas, itu kebijakan per fakultas. Karena itu kesepakatan bersama,” tukasnya. (gn)
MANADO – Kebijakan demi kebijakan terus dikeluarkan oleh bidang akademik Universitas Sam Ratulangi.
Kali ini melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Jeany Polii-Mandang MS yang mengeluarkan kebijakan berupa denda jika ada keterlambatan memasukkan Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan seluruh bidang akademik yang ada di fakultas,” tuturnya kepada beritamanado, pagi tadi.
Bedasarkan informasi yang dihimpun oleh beritamanado bahwa denda yang diberikan kepada mahasiswa bervariasi. Mandang mengungkapkan bila kebijakan tergantung dari masing-masing fakultas.
“Kebijakan tentang apa yang nantinya diberikan oleh setiap fakultas, itu kebijakan per fakultas. Karena itu kesepakatan bersama,” tukasnya. (gn)