Agama dan Pendidikan

Prof Mandang: “Terlambat Masukkan KRS Akan Didenda!”

MANADO – Kebijakan demi kebijakan terus dikeluarkan oleh bidang akademik Universitas Sam Ratulangi.

Kali ini melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Jeany Polii-Mandang MS yang mengeluarkan kebijakan berupa denda jika ada keterlambatan memasukkan Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan seluruh bidang akademik yang ada di fakultas,” tuturnya kepada beritamanado, pagi tadi.

Bedasarkan informasi yang dihimpun oleh beritamanado bahwa denda yang diberikan kepada mahasiswa bervariasi. Mandang mengungkapkan bila kebijakan tergantung dari masing-masing fakultas.

“Kebijakan tentang apa yang nantinya diberikan oleh setiap fakultas, itu kebijakan per fakultas. Karena itu kesepakatan bersama,” tukasnya. (gn)

2 tanggapan untuk “Prof Mandang: “Terlambat Masukkan KRS Akan Didenda!””

  1. benar itu tamang
    itu rektor unsrat pe pembantu 1 cuma tau duduk dan bicara dari dia pe singgasana cos so nimbole mo priksa itu kondisi admiistrasi yang kacau di fakultas. So talalu tua sto dia kong so susah mo bagarak. Torang lambat isi krs karna memang blum ada di fakultas itu krs. Kiapa prof mandang tidak tindaki itu dekan? Tako so? Cuma brani pa torang mahasiswa? Ada lagi satu. Prof mandang bilang kuliah mulai 8 agustus semua, eh torang pe klas kosong dosen nyak maso, denda jo pa dosen yang gak maso itu prof.

  2. ini dia model pembantunya rektor yang sok disiplin mar talimburan kerjanya
    ba ancam denda mahasiswa lat masukan krs tapi ndak mampu ator itu fakultas yang tidak becus administrasi. kalu fakultas tidak becus kong mahasiswa talambat, prof mangdangnya bagimana. brani denda fakultas?————–

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara