Berita Utama

Priscila Cindy Wurangian Paparkan Garis Besar Materi Orientasi yang Diikuti Anggota DPRD Sulut

  • Pengakuan terhadap Keberadaan Tuhan
  • Landasan Moral dalam Kehidupan Bernegara
  • Toleransi Antarumat Beragama
  • Pemberian Ruang bagi Kehidupan Keagamaan

Nilai Kekeluargaan
Tercermin dalam sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

  • Musyawarah dan Mufakat
  • Gotong Royong
  • Persatuan dan Solidaritas
  • Keadilan dan Kepedulian Sosial

Nilai Keselarasan

  • Keselarasan antara Individu dan Masyarakat Dalam sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Keselarasan dalam Persatuan
    Sila ketiga, Persatuan Indonesia
  • Keselarasan dalam Pengambilan Keputusan
    Dalam sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Keselarasan dalam Keadilan Sosial
    Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Keselarasan dengan Lingkungan Hidup

Nilai Kerakyatan
Tercermin terutama dalam sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

  • Kedaulatan Rakyat
  • Musyawarah dan Mufakat
  • Perwakilan Rakyat
  • Kebijaksanaan dalam Memimpin
  • Keadilan dan Kesetaraan
  • Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

Nilai Keadilan
Tercermin dalam sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Keadilan Sosial
  • Keadilan Ekonomi
  • Keadilan dalam Penegakan Hukum
  • Keadilan dalam Kesempatan dan Kewajiban
  • Keadilan dalam Kebijakan Pemerintah
  • Keadilan Antar Generasi

Konsensus Kedua Undang-Undang dasar 1945

Terdapat nilai-nilai penting dalam Undang-Undang dasar 1945 yakni nilai demokrasi,kesamaan derajat dan ketaatan hukum

Nilai Demokrasi
Mencerminkan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta mekanisme pemerintahan yang mengutamakan partisipasi, kebebasan, dan hak asasi manusia.

  • Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 Ayat 2)
  • Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J)
  • Kebebasan Berpendapat (Pasal 28E)
  • Pemilu yang Demokratis (Pasal 22E)
  • Sistem Pemerintahan yang Berbasis Perwakilan (Pasal 2 dan 19)
  • Prinsip Permusyawaratan dan Keadilan Sosial (Pasal 33)
  • Demokrasi Konstitusional (Pasal 1 Ayat 3)
  • Keseimbangan Kekuasaan (Pasal 24)

Nilai Kesamaan Derajat
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan prinsip yang menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama di hadapan hukum serta dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 Ayat (1)
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D Ayat (1)
  • Setiap orang berhak untuk bebas beragama, berpendapat, berkumpul, dan berserikat Pasal 28E Ayat (1)
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Pasal 28F
  • Setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas pengembangan diri Pasal 28I Ayat (2)
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat (1)

Nilai ketaatan hukum
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan prinsip yang menegaskan pentingnya setiap individu dan lembaga negara untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

  • Negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 Ayat (3)
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 Ayat (1)
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D Ayat (1)
  • Setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas pengembangan diri Pasal 28I Ayat (1)
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat (1)
  • Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Pasal 24B
  • Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)

Konsensus Ketiga Bhineka Tunggal Ika

Terdapat nilai-nilai penting dalam Bhineka Tunggal ika yakni nilai toleransi, keharmonisan, dan gotong royong.

Nilai Toleransi
Dalam Bhinneka Tunggal Ika sangat penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kaya akan keberagaman.

  • Penghargaan terhadap Perbedaan
  • Keterbukaan
  • Kerjasama
  • Dialog dan Komunikasi
  • Empati
  • Keadilan
  • Kesadaran Sosial

Nilai keharmonisan
Dalam Bhinneka Tunggal Ika sangat penting untuk membangun hubungan yang saling menghormati dan menciptakan suasana yang damai dalam masyarakat Indonesia yang beragam.

  • Kesatuan dalam Perbedaan
  • Saling Menghormati
  • Kolaborasi
  • Persatuan
  • Dialog yang Konstruktif
  • Keadilan Sosial
  • Toleransi dan Pengertian

Nilai gotong royong
Dalam Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu pilar penting yang mendukung kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam.

  • Kebersamaan
  • Saling Membantu
  • Partisipasi Aktif
  • Berbagi Tanggung Jawab
  • Penghargaan terhadap Perbedaan
  • Membangun Kesejahteraan Bersam
  • Harmoni dalam Kerja Sama
  • Pemberdayaan Masyarakat

Konsensus Keempat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai penting yakni Keberagaman dalam kesatuan, Solidaritas Sosial, Toleransi dan kerukunan, serta kepemimpinan yang bertanggung jawab.

Nilai Keberagaman dalam Kesatuan
Merupakan salah satu prinsip dasar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengakui dan menghargai perbedaan yang ada di masyarakat.

  • Pengakuan terhadap Keberagaman
  • Persatuan di Tengah Perbedaan
  • Toleransi dan Kerukunan
  • Keadilan dan Kesetaraan
  • Partisipasi dalam Pembangunan
  • Pendidikan Multikultural
  • Perlindungan dan Pelestarian Budaya
  • Dialog Antarbudaya

Nilai Solidaritas Sosial
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) nilai ini adalah prinsip yang mendasari hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara